Kasus Suap dan Gratifikasi Lukas Enembe, KPK Sudah Periksa Lebih dari 50 Saksi

KPK bakal terjun langsung ke Papua memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe. KPK bakal mengajak tim dokter independen Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ke kediaman Lukas Enembe.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 24 Okt 2022, 20:52 WIB
Diterbitkan 24 Okt 2022, 20:51 WIB
gubernur papua
Gubernur Papua Lukas Enembe. (Liputan6.com/Katharina Janur)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sudah memeriksa lebih dari 50 saksi dalam kasus Gubernur Papua Lukas Enembe. Kasus itu berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

"Pemeriksaan terhadap saksi-saksi lebih dari 50 orang, yang dilakukan di Jayapura, Jakarta, dan beberapa tempat lainya," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Senin (24/10/2022).

Sementara pemanggilan terhadap Lukas Enembe sebagai tersangka sempat dilakukan pada 12 September 2022. Namun Lukas yang dijadwalkan diperiksa di Mako Brimob Papua mangkir alias tak memenuhi panggilan tim penyidik.

Lukas juga kembali dijadwalkan diperiksa pada 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK. Namun lagi-lagi Lukas tidak hadir dengan alasan sakit dan mengajukan surat berobat ke Singapura.

"Sebagai tindak lanjut atas ketidakhadiran LE pada panggilan sebagai tersangka pada 26 September 2022 dengan alasan sakit, penyidik berserta dokter KPK, telah bertemu dengan kuasa hukum dan dokter pribadi LE untuk membahas medical record LE," kata Alex.

Diberitakan, KPK bakal terjun langsung ke Papua memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe. KPK bakal mengajak tim dokter independen Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ke kediaman Lukas Enembe.

Dalam kedatangannya ini, KPK memastikan tidak akan menjemput paksa Lukas Enembe. Maka dari itu, KPK meminta aparat keamanan setempat menjelaskan kepada masyarakat Papua perihal kedatangan KPK nanti.

"Meminta aparat kewilayahan untuk menyampaikan ke masyarakat Papua bahwa KPK datang ke Papua dalam rangka pemeriksaan kesehatan LE dan pemeriksaan LE sebagai tersangka, tidak untuk melakukan jemput paksa," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Senin (24/10/2022).

Alex mengatakan, kehadiran KPK di Papua, sesuai dengan amanat Pasal 113 Hukum Acara Pidana Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tanggal 31 Desember 1981 bahwa jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa dua tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya.

Alex menyebut, hasil pemeriksaan kesehatan akan menentukan tindak lanjut kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe. 

"KPK memastikan penegakan hukum terhadap LE tetap berjalan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan, dengan menjunjung tinggi asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK, yakni kepastian Hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia," kata Alex.

Sebelumnya, KPK menyatakan bakal segera memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe di kediamannya di Papua. Lukas diketahui dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Rapat dengan Menko Polhukam

Menko Polhukam Bersama Wakil Ketua KPK Jelaskan Kondisi Papua Pasca Lukas Enembe Jadi Tersangka Korupsi
Menko Polhukam Mahfud MD (tengah) didampingi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kiri) dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (kanan) menyampaikan keterangan terkait situasi Papua usai penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus korupsi di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022). Menurut Mahfud MD, situasi di Papua memanas. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelum memeriksa Lukas, KPK terlebih dahulu menggelar rapat koordinasi dengan Menkopolhukam Mahfud Md dan instansi terkait.

"Rapat koordinasi terkait dengan perkara LE (Lukas Enembe) yang berlangsung hari ini, Senin 24 Oktober 2022, oleh KPK bersama Menkopolhukam, Wamendagri, Menkes, TNI, Polri, Polda Papua, Pangdam Cendrawasih, dan tim dokter IDI," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di KPK, Senin (24/10/2022).

Dalam rapat koordinasi disepakati bahwa KPK bersama tim dokter independen Ikatan Dokter Indonesia (IDI) akan meminta keterangan Lukas di kediamannya di Papua.

Tim penyidik KPK nantinya akan meminta keterangan Lukas sebagai tersangka, sementara tim dokter independen IDI akan memeriksa kondisi kesehatan Lukas Enembe.

"Tujuan kedatangan tim KPK dan IDI adalah untuk melakukan pemeriksaan kesehatan LE dan pemeriksaan LE sebagai tersangka," kata Alex.

Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya