Jalankan Perintah Kapolri, Dirlantas Tarik Seluruh Surat Tilang dan Maksimalkan ETLE Mobile

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman merespon cepat instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait peniadaan tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 25 Okt 2022, 08:11 WIB
Diterbitkan 25 Okt 2022, 08:11 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman merespon cepat instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait peniadaan tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas.

"Dengan arahan Pak Kapolri penilangan tidak boleh manual. Kami secara keseluruhan di Jakarta ini untuk surat tilang sudah kami tarik dari seluruh anggota," kata Latif saat dihubungi, Selasa (25/10/2022).

Latif menerangkan, Dirlantas Polda Metro Jaya terus memaksimalkan penggunaan ETLE statis untuk menindak pelanggar aturan berlalu lintas sendiri. Tercatat, ETLE statis telah terpasang di 57 titik ruas jalan DKI Jakarta.

"Saat ini ETLE statis di Jakarta ada 57 titik," ujar dia.

Di sisi lain, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga mengebut penggadaan ETLE mobile. Rencananya, tiap Polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya mendapat 2 unit ETLE mobile. Sementara itu, khusus Direktorat Lalu Lintas telah disiapkan 10 unit ETLE mobile.

"ETLE mobile di Jakarta masing-masing wilayah kalau maksimal satu aja sudah cukup perwilayah itu. Tapi nanti rencana setiap wilayah akan kasih kita kasih 2 ETLE mobile cukup," ujar dia.

Latif menerangkan, ETLE mobile dipasang di mobil-mobil patroli. Adapun, ETLE mobile tersebut telah dilengkapi fitur Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan sehingga mampu merekam semua jenis pelanggaran.

Latif menyebutkan jenis pelanggaran-seperti GaGe, mengemudikan kendaraan tanpa helm, menggunakan telepon genggam saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman, melawan arus, melanggar marka jalan, melanggar rambu-rambu.

"Kecepatan 40/50 bisa mengcapture seluruh pelanggaran. Karena alat ini sudah dilengkapi dengan AI. Ini sudah ada semuanya jadi tinggal secara otomatis alat ini akan mengcapture pelanggaran-pelanggaran yang terekam oleh alat ETLE mobile ini," ujar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Cara Kerja ETLE Mobile

Mobile E-TLE Dikerahkan Sepanjang Libur Nataru 2021
Kamera tilang elektronik mobile atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) terpasang di Jalan Asia Afrika, Jakarta, Rabu (29/12/2021). Korlantas Polri akan menerapkan ETLE mobile sepanjang liburan Natal dan Tahun Baru 2021 untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Latif menerangkan, cara kerjanya persis ETLE statis yang secara otomatis mencapture pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.

"Terus mengirimkan ke back office. Back office di sana ada petugas yang membuat suratsurat konfirmasi kepada pelanggar Setelah itu pelanggar menyatakan iya dirinya langsung dikirim surat tilang baru nanti untuk Sidang secara langsung ataupun langsung membayar ke bank yang sudah ditunjuk," ujar dia.

Lebih lanjut, Latif menerangkan ETLE mobile secara resmi diluncurkan pada HUT Polda Metro Jaya 6 Desember 2022.

Namun, saat ini Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah mengoperasikan satu unit ETLE mobile. Latif berharap adanya penambahan 10 unit ETLE mobile pada Desember 2022.

"Jadi dengan 10 alat ini kita yakin bisa ter-cover seluruh khususnya dalam kota Jakarta dulu," ujar dia.

Latif menyampaikan, kehadiran ETLE mobile bukan semata-mata untuk mencari banyak pelanggar tetapi memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa seluruh ruas jalan di Jakarta ini nantinya terawasi oleh ETLE mobile.

"Selama satu bulan tentunya kita sosialisasi. Jadi dengan adanya ETLE mobile ini sudah tidak ada penilangan manual seterusnya. Itu sudah kita laksanakan. Kita sudah siap untuk melaksanakan perintah Bapak Kapolri," ujar dia.

Infografis 12 Polda Serentak Terapkan Tilang Elektronik. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 12 Polda Serentak Terapkan Tilang Elektronik. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya