Saksi Ungkap 2 Jam Isi Rekaman CCTV Kejadian Pembunuhan Brigadir J

Kompol Aditya Cahya Sumonang mengungkap dua jam rekaman CCTV di mana terjadi pembunuhan Brigadir J. CCTV yang dimaksud adalah CCTV yang mengarah ke kediaman Ferdy Sambo.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 27 Okt 2022, 13:41 WIB
Diterbitkan 27 Okt 2022, 13:39 WIB
Suasana Rumah Dinas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo
CCTV terlihat di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan , Rabu (13/7/2022). Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan sesama anggota polisi berinisial Bharada E pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kompol Aditya Cahya Sumonang mengungkap dua jam rekaman CCTV di mana terjadi pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. CCTV yang dimaksud adalah CCTV yang mengarah ke kediaman Ferdy Sambo.

Aditya yang merupakan salah satu anggota tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini dihadirkan sebagai saksi dalam kasus obstruction of justice perkara kematian Brigadir J. Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini yakni Brigjen Hendra Kurniawan.

Dalam kesaksiannya, Aditya menyebut dirinya menyita flashdisk dan harddisk dari Kompol Baiquni Wibowo. Baiquni merupakan pihak yang diduga diperintahkan untuk menghapus rekaman CCTV.

Menurut Aditya, dari flashdisk dan hardisk itu terdapat potongan rekaman dengan durasi kurang lebih selama dua jam antara pukul 16.00 WIB hingga 18.00 WIB pada 8 Juli 2022, atau saat eksekusi terhadap Brigadir J dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo.

"(Isi rekaman CCTV) itu kejadian di mana pembunuhan Brigadir Yosua," ujar Aditya dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).

Mendengar kesaksian Aditya, jaksa penuntut umum (JPU) kemudian meminta Aditya menjelaskan isi rekaman CCTV tersebut.

"Kan luas itu, 2 jam panjang, bisa enggak ceritakan yang saudara lihat di hardisk tadi? apa di situ ada gambar lagi dibunuh?," tanya jaksa.

CCTV Tak Terlihat Kejadian Pembunuhan

Brigjen Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Jalani Sidang Lanjutan Perintangan Penyelidikan
Terdakwa kasus perintangan proses penyidikan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). Hendra diketahui didakwa merintangi proses penyidikan kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dia didakwa bersama Ferdy Sambo, Arif Rahman Arifin, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wiboro. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Namun harapan jaksa pupus lantaran dalam rekaman itu tidak terlihat prosesi pembunuhan Brigadir J. Meski demikian, menurut Aditya, dari isi rekaman CCTV itu membuktikan bahwa Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di rumah dinas.

"Oh tidak ada (gambar pembunuhan). Jadi di situ hanya memperlihatkan pada saat kedatangan ibu PC (Putri Candrawathi), pada saat kedatangan Pak Ferdy Sambo. Bahkan di situ sempat memperlihatkan bahwa Yosua masih ada, masih terlihat di rekaman video itu pada saat Pak Ferdy Sambo sampai di lokasi. Itu garis besarnya," kata Aditya.

Kemudian jaksa memastikan kembali kepada Aditya terkait kondisi Brigadir J saat itu.

"Yosua si korban itu masih hidup?," tanya jaksa yang dibenarkan oleh Aditya.

"Di depan gerbang?," tanya jaksa.

"Sudah di dalam, tapi terlihat di CCTV," kata Aditya.

 

Saksi Cerita Awal Mula Terungkapnya Pengerusakan Barbuk CCTV Kasus Brigadir J

Eksepsi Ditolak, Ferdy Sambo Langsung Jalani Sidang Pembuktian Pembunuhan Berencana Brigadir J
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang pembacaan putusan sela majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Ferdy Sambo terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, saksi atas nama Kompol Aditya Cahya Sumonang dihadirkan dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria atas kasus obstruction of justice perkara kematian Brigadir J. Dia merupakan polisi yang menjadi anggota Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Kami mendapat informasi dari senior kami, kebetulan yang melakukan pemeriksaan Kompol Heri, senior kami. Bahwa tiga unit DVR yang diserahkan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan itu semuanya tidak ditemukan data elektronik apapun," tutur Aditya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).

Dari informasi tersebut, Aditya kemudian melakukan pendalaman dengan mewawancarai langsung petugas sekuriti Komplek Duren Tiga pada 8 Agustus 2022. Terlebih, saat itu tim belum mengetahui dari 3 DVR CCTV yang dipegang tersebut, mana yang berasal dari Pos Satpam Komplek Polri Duren Tiga.

"Setelah itu kami turun ke lapangan, kami melakukan wawancara langsung dengan Pak Marjuki, yang memberikan informasi kepada kami 'Pak ini dusnya masih ada'. Dari dus itulah kami bisa mencocokan serial numbernya dengan DVR yang ada di Puslabfor. Di situ kami baru mendapat keyakinan bahwa memang DVR yang berada di dalam Pos Sekuriti itu sudah tidak ada," jelas dia.

Aditya kemudian melaporkan dugaan pengerusakan dan hilangnya barang bukti elektronik Kompleks Duren Tiga ke Mabes Polri pada 9 Agustus 2022 dan tanggal 10 Agustus 2022 laporan tersebut naik dari penyelidikan ke penyidikan.

"Itu DVR di mana kami tidak tahu, beliau pun juga tidak tahu. Tidak ada data sama sekali di dalamnya," ujar Aditya.

"Dua terdakwa tidak pernah melihat barbuk itu?," tanya Majelis Hakim.

"Tidak pernah tahu. Jadi kami yakin bahwa di Pos Sekuriti itu sudah menggunakan dengan yang baru. Yang sebelumnya merknya pun berbeda," jawabnya.

Data Hilang

Kasus Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati Segara Disidangkan
Tersangka kasus Pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J , Ferdy Sambo saat keluar dari gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jakarta, Rabu (5/10/2022). Polri menyerahkan para tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan berencana Brigadir J ke Kejaksaan Agung (Kejagung). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Majelis Hakim terus melontarkan pertanyaan kepada Aditya, mulai dari arah kamera CCTV hingga ada tidaknya keterlibatan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dengan Timsus bentukan Kapolri.

"Ada data yang hilang setelah dibuka, atau terpotong?," tanya Majelis Hakim.

"Hilang secara keseluruhan," jawab Aditya.

"Dari mana diketahui?," tanya Majelis Hakim.

"Pemeriksaan harddisknya, harusnya itu ada penyimpanan pemeriksaan kamera," jawabnya.

"Menurut saudara?," sambung Majelis Hakim.

"Menurut kami dihilangkan," ujar Aditya.

 

Infografis Eksepsi Ditolak, Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Bakal Bertemu Orang Tua Brigadir J
Infografis Eksepsi Ditolak, Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Bakal Bertemu Orang Tua Brigadir J (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya