Kakak Ferdy Sambo Jadi Saksi dalam Sidang Bharada E

Leonardo Sambo yang merupakan kakak dari terdakwa Ferdy Sambo muncul usai dipanggil oleh ketua majelis hakim untuk mengecek identitas masing-masing saksi.

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Okt 2022, 11:08 WIB
Diterbitkan 31 Okt 2022, 11:08 WIB
Jelang Sidang, Bharada E Berlutut Dihadapan Orang Tua Brigadir J
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yoshua, Richard Eliezer Pudihang Lumiu bersiap menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (25/10/2022). Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi diantaranya saksi pelapor Kamaruddin Simanjuntak, kedua orang tua korban Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak serta pacar korban Vera Simanjuntak. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Nama Leonardo Sambo yang merupakan kakak dari terdakwa Ferdy Sambo muncul usai dipanggil oleh ketua majelis hakim untuk mengecek identitas masing-masing saksi. Adapun dalam agenda yang sekarang yakni pemeriksaan saksi dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer.

"Iyaa (Leonardo Sambo) kakak beliau (Ferdy Sambo)," ujar kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanish, Senin (31/10/2022).

Adapun yang hadir dalam sebagai saksi dalam persidangan hari ini adalah ajudan Sambo Adzan Romer, Prayogi Iktara Wikaton, Daden Miftahul Haq. Serta Farhan Sabilah yang merupakan Pengawal Motor.

Sedangkan untuk ART Sambo yakni Kodir, Abdul Somad, Susi. dan untuk dari pihak kemananan Damanius Laba Kobam dan Alfonsius Dua Lurang.

Diketahui, Leonardo Sambo yang merupakan kakak Ferdy Sambo hadir. Dirinya bekerja sebagai konsultan.

Adapun, ketika majelis hakim menanyakan soal kenal dengan terdakwa Bharada Richard Eleizer, masing-masing mereka mengaku kenal.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua alias Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Agenda sidang pada hari ini yakni mendengarkan keterangan para saksi mulia dari ART hingga ajudan Ferdy Sambo.

"Saksi yang akan hadir hari ini terdapat empat klaster yakni ART yang bekerja di Saguling, di rumah Bangka, di Duren Tiga, serta ajudan serta sopir pribadi Sambo," ujar ujar kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy saat menemui wartawan di PN Selatan, Senin (31/10/2022).

Ronny menjelaskan ART yang bekerja di rumah pribadi Sambo di Saguling, terdapat saksi penting yang menjadi target untuk penggalian informasi yakni saksi Susi.

"Fakta terkait di Magelang bahwa klien kami sudah menanyakan kepada Susi, menanyakan apa yang terjadi. Tetapi Susi tidak menjawab namun hanya menangis. Ini yang akan kita gali keterangannya," papar Ronny.

3 ART Ferdy Sambo di Rumah Saguling

Eksepsi Ditolak, Ferdy Sambo Langsung Jalani Sidang Pembuktian Pembunuhan Berencana Brigadir J
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang pembacaan putusan sela majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Ferdy Sambo terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Selain Susi, ada 3 ART di rumah Saguling yang akan diperiksa. Mereka adalah Sartini, Rojiah, dan Damson. ART yang bekerja di rumah pribadi Sambo di Bangka yakni Abdul Somad serta Alfonsius Dua Larang sebagai sekuriti.

Saksi yang bekerja di Duren Tiga yang merupakan lokasi kejadian yakni Daryanto selaku ART dan Marjuki sebagai security kompleks.

Kemudian, dua ajudan Sambo yang ikut dimintai keterangan sebagai saksi adalah Adzan Romer dan Daden. Lalu, ada Prayogi Iktara selaku Supit dan Farhan Sabila sebagai pengawal motor.

"Ada beberpa saksi penting lainnya saudara Daden, Prayogi, Romer. Ini merupakan saksi yang melihat langsung," ungkap Ronny.

Minta Keterangan Saksi Dipisah

Jelang Sidang, Bharada E Berlutut Dihadapan Orang Tua Brigadir J
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yoshua, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (kiri) bersiap menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (25/10/2022). Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi diantaranya saksi pelapor Kamaruddin Simanjuntak, kedua orang tua korban Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak serta pacar korban Vera Simanjuntak. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kuasa hukum Bharada E juga meminta kepada majelis hakim agar keterangan para saksi tersebut dapat dipisah. Hal tersebut demi menggali kebenaran fakta yang ada.

"Kami tidak mau keterangan mereka ini menjadi sama kemudian akhirnya memberatkan klien kami," imbuhnya.

Ronny juga mengimbau kepada para saksi yang akan hadir hari ini untuk berkata jujur sesuai dengan pengetahuan yang mereka ketahui.

"Jangan berbelit - Belit. Karena ini menyangkut hidup orang. Menyangkut dengan masa depan Bharada E," tungkasnya

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

 

Infografis Pengakuan Baru Bharada E dan Pengajuan Justice Collaborator. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Pengakuan Baru Bharada E dan Pengajuan Justice Collaborator. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya