Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hadir dalam sidang dengan agenda pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Di Hadapan Majelis Hakim, keduanya sempat berpelukan.
Pantauan Liputan6.com, Ferdy Sambo masuk lebih dulu ke ruang sidang menghadap Majelis Hakim. Dia ditanyai seputar identitas dan kondisinya terlebih dahulu.
Setelahnya, Putri Candrawathi pun bergantian menyusul ke ruang sidang. Sama halnya dengan Ferdy Sambo, Majelis Hakim juga menanyakan Putri Candrawathi perihal identitas dan kondisi.
Advertisement
Keduanya kompak mengenakan pakaian berwarna hitam. Di sela pertemuan itu, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tampak berpelukan.
Setelahnya, Majelis Hakim memanggil para saksi dari pihak keluarga Brigadir J. Termasuk ayah, ibu, dan kuasa hukum Kamaruddin Simanjuntak.
Persidangan para terdakwa sendiri diawali dengan pemeriksaan saksi terhadap ayah dan ibu Brigadir J. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi duduk di samping kuasa hukumnya.
Saksikan Video Terkait di Bawah Ini:
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bertemu Keluarga Brigadir J
Sidang kasus Pembunuhan Birgadir Yoshua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dilanjutkan kembali dengan mendengarkan kesaksian dari pihak keluarga J. Adapun hari ini akan menjadi pertama kalinya keluarga Yoshua akan bertemu dengan Sambo dan PC.
Adapun yang diperkirakan hadir hari ini dari pihak keluarga besar Yosua dari orang tua, Tante, kekasih Yosua. Pihaknya akan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim nanti semua yang mereka ketahui.
"Mereka akan menjelaskan apa yang mereka ketahui, yang mereka lihat, yang mereka dengar, yang mereka saksikan dan apa aja petunjuk-petunjuk selama almarhum hidup pada saat persidangan," ujar Martin Lukas Simanjuntak kuasa hukum keluarga Yosua saat dikonfirmasi, Selasa (1/11/2022).
Lukas menuturkan, meskipun nantinya persidangan Ferdy Sambo dan PC digabung ataupun dipisah, pihak keluarga mengaku siap untuk memberikan kesaksiannya.
Lukas menambahkan bila mana Sambo atau PC ingin meminta maaf, dirinya menyampaikan Sambo dan PC haruslah mengakui semua perbuatan yang menyebabkan Brigadir J tewas di Duren Tiga.
"Jadi orang yang mau minta maaf itu harus mengakui dulu kesalahannya, apa kesalahannya, bagaimana dilakukan, dan memang dia sudah dilakukan itu," tuturnya.
Lanjut, pihak keluarga juga menerima permintaan maaf Sambo dan PC harus dengan ikhlas dengan hati yang rendah serta sukarela.
"Yang ketiga mau bertanggung jawab terhadap perbuatannya," ucapnya Lukas.
Ketiga hal tersebut lah yang sekiranya harus dilakukan oleh pihak Sambo dan PC. Apabila ketiga hal tersebut tidak dilaksanakan, keluarga Yoshua, melalui pengacaranya memastikan tidak akan menerima permohonan maaf.
Kendati demikian, Lukas juga mengaku meragukan bila FS dan PC mau mengakui kesalahan atas perbuatan yang menyebabkan seseorang meninggal. Terlebih dengan Putri.
"Khususnya Putri nih, berani nggak dia natap matanya ayahnya almarhum dan ibunya almarhum. Berani nggak dia natap secara langsung, jangan nanti dia nunduk," tutup Lukas.
Sebelumnya, dikabarkan lada hari ini sidang untuk tiga terdakwa yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, dengan agenda sama-sama pemeriksaan saksi.
Pada hari yang sama, sidang perkara obstruction of justice juga digelar untuk terdakwa Arif Rahman Arifin dengan agenda pendapat dari penuntut umum.
Advertisement