Gerai Holywings Gatsu Club V Kembali Beroperasi, Ganti Nama Jadi W Superclub

Gerai Holywings Gatsu Club V di Jalan Gatot Subroto, Tebet, Jakarta Selatan kembali beroperasi dan berganti nama menjadi W Superclub.

oleh Winda Nelfira diperbarui 01 Nov 2022, 15:09 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2022, 14:44 WIB
Izin Usaha Kafe Holywings Dicabut
Sticker berisi informasi penutupan dan penyegelan outlet Holywings Epicentrum di Kuningan, Jakarta, Selasa (28/6/2022). Pelanggaran ditemukan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (PPK-UKM). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Gerai Holywings Gatsu Club V di Jalan Gatot Subroto, Tebet, Jakarta Selatan kembali beroperasi dan berganti nama menjadi W Superclub.

Sebelumnya, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mencabut izin operasional seluruh outlet Holywings di Jakarta. Berdasarkan arahan Anies, sebanyak 12 outlet Holywings di Ibu Kota dicabut izin usahanya.

Penutupan berawal dari polemik promosi minuman beralkohol atau minuman keras (miras) gratis kepada pemilik nama Muhammad dan Maria yang dilakukan manajemen Holywings Indonesia. Dari sanalah, satu per satu outlet Holywings di sejumlah daerah ditutup.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Liputan6.com, Holywings Gatsu Club V telah beraktivitas kembali. Selain berganti nama, desainnya pun juga diubah.

Berdasarkan akun Instagram @wsuperclub juga tertera tulisan "by HWG" yang menandakan bahwa W Superclub itu berada di bawah manajemen Holywings Group.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin membenarkan segel outlet Holywings telah dicabut. Arifin menyebut pencabutan segel ini berdasarkan permohonan pihak Holywings kepada Satpol PP DKI Jakarta.

"Pelepasan segelnya, iya (sudah dibuka). (Segel yang dicabut semua (outlet Holywings) yang sudah dilengkapi permohonan untuk tempat bisa dilepasin," kata Arifin kepada wartawan, Selasa (1/11/2022).

Arifin menjelaskan, Holywings meminta segel outlet dibuka agar dapat melakukan perawatan properti yang ada di dalam gedungnya.

Namun, Arifin enggan menanggapi soal kegiatan operasional yang kembali dilakukan pada gedung Holywings. Kata dia, perizinan operasional merupakan wewenang Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta.

"Kalau buka, tanyanya sama Parekraf. Satpol PP kan udah selesai di penindakan penutupan. Kalau dia (Holywings) berkegiatan lagi dengan jenis usaha yang berbeda, dengan dilengkapi semua perizinan, ya dimungkinkan sesuai aturan," jelas Arifin.

 

Pelanggaran

Sebagai informasi, outlet Holywings ditutup karena terdapat sejumlah pelanggaran yang ditemukan Pemprov DKI, antara lain, pertama, sejumlah outlet Holywings di Jakarta tidak atau belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301.

Kedua, pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

Kendati demikian, Kepala Satpol PP DKI, Arifin berujar, selama izin masih dicabut, pihak Holywings bisa saja melengkapi sejumlah persyaratan yang telah dilanggar.

"Silakan saja (melengkapi perizinan) intinya hari ini saya melakukan penutupan," kata Arifin di Balai Kota, Selasa 28 Juni 2022.

Respons Pemda

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Benni Aguschandra mengatakan, manajemen kedua tempat hiburan malam tersebut berbeda karena W Superclub mengajukan izin usaha yang tidak terafiliasi dengan Holywings Group. 

"Pengajuannya ya perusahaan lain, bukan lagi afiliasi Holywings dan si pemilik bangunan, kan dia nyewa ya, pemilik bangunan sudah memutuskan kontrak dengan Holywings. Kalau dari satu manajemen yang sama ya harusnya enggak boleh ya. Artinya, beda manajemen, beda namanya gitu," kata Benni di, Grand Cempaka Resort & Convention, Bogor, Jawa Barat, Selasa (1/11).

Benni juga menjelaskan, yang dicabut adalah izin usaha pihak manajemen Holywings. Lokasi perusahaan tersebut juga dapat digunakan oleh pihak lain yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). 

"Semuanya kan sudah dicabut izin Holywings Group di Jakarta yang 12 itu dicabut, dibatalkan NIB-nya. Jadi enggak boleh lagi kan. Dia harus membuat NIB baru. Artinya, perusahaan baru kan ya. Jadi kalau perusahaan baru ya silakan saja, orang mau usaha kan,” tambah Benni.

Lebih lanjut, Benni mengatakan bahwa W Superclub memiliki izin resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan lewat Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).

"Izinnya kan dari pusat, dari OSS. Kemudian, sudah ada NIBnya, terus izinnya. Ya silakan kalau ada orang lain atau perusahaan di situ sejauh ketentuan sesuai, peraturan dipenuhi,” kata Benni.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya