Â
Liputan6.com, Jakarta - Polda Jawa Timur telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Mochamad Iriawan atau Iwan Bule pada Kamis 3 November 2022.
"Kamis 3 November riksa tambahan saksi Ketum PSSI," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah kepada wartawan, Selasa (1/11/2022).
Advertisement
Pemeriksaan terhadap Iwan Bule dilakukan di Mapolda Jawa Timur bersama dengan ahli dari Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait dengan Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang pada 1 Oktober silam.
"Kedua riksa ahli dari Kemenpora RI, lakukan riksa ahli dari Kumham RI," ujar Nurul.
Baca Juga
Sebelumnya, Ketua PSSI, Mochamad Iriawan alias Iwan Bule tidak memenuhi panggilan Polda Jawa Timur (Jatim) pada Kamis (28/10/2022) sebagai saksi atas kasus tragedi Kanjuruhan.
Kadiv Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Dirmanto mengatakan bahwa Iwan Bule seharusnya diperiksa pihaknya bersama 14 orang lainnya yang terdiri dari panpel Arema FC, petugas keamanan Arema FC, pengurus PSSI, dan PT Liga Indonesia Baru (LIB).
Dirmanto mengungkapkan bahwa Iwan Bule beralasan sedang mengikuti agenda bersama PSSI dan FIFA di Jakarta sehingga tidak bisa datang ke Polda Jatim.
Oleh karena itu, Dirmanto menjelaskan bahwa penyidik Polda Jatim telah menerima surat permintaan penundaan pemeriksaan dari Iwan Bule hingga 3 November 2022.
"Sesuai surat yang kami terima, beliau berencana pada 3 November 2022 hadir di Polda Jatim," jelas Dirmanto.
Â
Limpahkan 6 Tersangka
Sebelumya, Polri telah resmi menahan enam tersangka kasus dugaan kelalaian atas insiden Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang. Mereka ditahan guna kepentingan pemeriksaan tambahan dalam proses penyidikan
"Penyidik memanggil 6 orang tersangka dan satu orang tersangka baru hadir sore hari ini. Dan dari tim penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap keenam tersangka tersebut, masih berproses," kata Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (24/10).
Adapun keenam orang tersangka, adalah Akhmad Hadian Lukita, Dirut PT LIB; Abdul Haris, Ketua Panpel; Suko Sutrisno, Security Officer; Kabagops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman; Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.
Mereka semua ditahan di rumah tahanan (rutan) Mapolda Jawa Timur dengan statusnya sekarang telah menjadi tahanan langsung Reskrim Polda Jawa Timur.
"Penahanan langsung dilaksanakan di Reskrim Polda Jatim," ujarnya.
Adapun tiga warga sipil dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sedangkan, tiga anggota polisi dijerat Pasal 359 KUHP tentang (kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan atau Pasal 360 KUHP tentang (kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat).
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com
Â
Â
Advertisement