Liputan6.com, Jakarta - Belum lama ini, Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Purwakarta, Jawa Barat menyegel sebuah bangunan ilegal atau yang disalahgunakan oleh sejumlah orang menjadi tempat ibadah, di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta.
Menurut Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, penutupan bangunan itu bersifat sementara sampai semua proses perizinan dipenuhi, seperti bukti persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat layak fungsi (SLF).
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menilai seharusnya apa yang dilakukan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika bisa diproses hukum.
Advertisement
"Kasus Ketua RT yang membubarkan ibadah tidak ada bedanya dengan apa yang dilakukan oleh Bupati Purwakarta, alasannya pun sama, sama-sama beralasan belum ada izin. Bedanya, yang satu ketua RT sudah jadi tersangka dan ditahan, yang satunya lagi adalah Bupati Purwakarta belum jadi tersangka," ujar Teddy yang disampaikan melalui keterangan tertulis, Rabu (5/4/2023).
Teddy mengatakan, jika berkaca pada kasus di Lampung, maka pihak yang dirugikan dapat melaporkan tindakan itu ke pihak kepolisian.
"Kami yakin, pihak kepolisian akan melakukan hal yang sama seperti di Lampung. Jangan hanya mengutuk di media, tapi segera lakukan langkah hukum seperti yang terjadi di Purwakarta," ucap dia.
"Kejadian ini akan terus berulang dan terjadi pembiaran ketika pihak yang dirugikan hanya meratap, berkeluh kesah dan menerima sebagai bagian dari ujian. Jika ini dianggap ujian, sama saja melegalkan tindakan ilegal dan membiarkan hal ini terjadi lagi. Laporkan segera biar jera," jelas Teddy.
Pemkab Purwakarta Segel Bangunan Ibadah Tak Berizin
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Jawa Barat menyegel sebuah bangunan ilegal atau yang disalahgunakan oleh sejumlah orang menjadi rumah ibadah, di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta.
"Kita bersyukur langkah penyegelan bangunan bisa ditempuh dengan semangat kebersamaan untuk menjaga suasana kondusif di Purwakarta. Semua pihak yang terlibat bersikap sangat bijaksana," kata Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, di Purwakarta, Minggu 2 April 2023, melansir Antara.
Ia menyebutkan, penutupan bangunan itu bersifat sementara sampai semua proses perizinan dipenuhi, seperti bukti persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat layak fungsi (SLF).
Menurut dia, penyalahgunaan bangunan tak berizin untuk tempat ibadah itu melanggar Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006 terkait pendirian rumah ibadah atau dengan sebutan SKB 2 Menteri.
Anne berharap agar penutupan atau penyegelan bangunan tersebut tidak disalahpahami atau sengaja disalahartikan, sebab yang ditutup bukanlah tempat ibadah, melainkan sebuah bangunan tak berizin.
"Jadi yang kami segel adalah bangunan tak berizin yang disalahgunakan. Bangunan itu melanggar izin pemerintah daerah dan melanggar Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006 ," kata dia.
Advertisement
Bangunan Diduga Disalahgunakan
Bangunan tersebut disalahgunakan oleh sejumlah orang anggota jemaah Gereja Kristen Protestan Simalungun Purwakarta yang sudah berlangsung selama sekitar dua tahun.
Penutupan bangunan itu merupakan hasil kesepakatan Rapat Koordinasi Pemkab Purwakarta, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kantor Kementerian Agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Badan Kerjasama Gereja-Gereja (BKSG) Purwakarta dan perwakilan jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun.
Keputusan penutupan bangunan tak berizin yang disalahgunakan menjadi rumah ibadah itu dilakukan untuk menghindari terjadinya keresahan sosial yang sudah mulai bermunculan.
FKUB Sebut Pelarangan Kebaktian di Gereja Lampung karena Miskomunikasi
Sebelum itu, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bandarlampung mengatakan bahwa kejadian viral di media sosial tentang pelarangan kebaktian Jemaat Kristen di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Kelurahan Rajabasa Jaya oleh warga pada Sabtu 19 Februari 2023 lalu merupakan miskomunikasi.
"Tentang kejadian antara warga dan jemaat yang melaksanakan kebaktian, itu hanya miskomunikasi antar kedua belah pihak," kata Ketua FKUB Bandarlampung Purna Irawan, dilansir Antara.
Dia pun mengatakan bahwa pihak-pihak terkait yang viral di media sosial tersebut, sudah berhasil di mediasi bersama Polresta Bandarlampung dan Kementerian Agama (Kemenag).
"Kami memang sudah dapat memediasi itu, jadi pertama, kita tentu ingin kehidupan beragama di Kota Bandarlampung ini harmonisasi dengan kerukunan yang terjaga, sebab ini kota kita bersama, sehingga apapun masalahnya yang ada, bisa diselesaikan dengan cara bermusyawarah," kata dia.
Dia mengatakan bahwa sebelumnya memang sudah ada pertemuan-pertemuan antarkedua belah pihak, yang menyepakati bahwa lokasi itu belum menjadi gereja namun rumah tempat tinggal.
"Jadi dari pertemuan-pertemuan itu disepakatilah kalau tempat itu rumah tinggal bukan gereja. Karena kalau untuk gedung gereja persyaratannya akan jauh lebih berat," ucap Irawan.
Advertisement