PMD Rp 577 M untuk ITF Sunter Disetujui DPRD, Dirut Jakpro Siap Mundur Jika Proyek Mandek

Widi mengatakan, ITF Sunter sudah berproses sejak dulu sehingga sangat disayangkan jika PMD tidak diberikan.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Nov 2022, 19:32 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2022, 19:32 WIB
Proyek Pengolahan Sampah ITF Sunter Mangkrak
Truk pengangkut sampah terparkir di proyek Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter, Jakarta, Selasa (12/2). Mangkraknya proyek ITF Sunter menyebabkan pengolahan sampah dilakukan di sekitar permukiman warga. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyetujui usulan Penyertaan Modal Daerah (PMD) dari PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk membangun dua Intermediate Treatment Facility (ITF). Adapun nilai anggaran yang didapatkan adalah Rp577 miliar. 

Dalam rapat Banggar yang membahas rancangan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2023 ini, Jakpro mengajukan Rp239 miliar untuk ITF Sunter dan Rp338 miliar untuk ITF wilayah Barat. 

Namun, sebelum PMD diberikan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sempat berdebat karena DPRD DKI tidak ingin dana untuk dua fasilitas pengolahan sampah tersebut. 

Direktur Utama PT Jakpro Widi Amanasto mengatakan, ITF Sunter sudah berproses sejak dulu sehingga sangat disayangkan jika PMD tidak diberikan. 

"Jadi kalau (ITF) Sunter dibandingkan dengan ITF Barat, Sunter ini sudah lahir dari dulu tapi gagal terus begitu ya. Tapi kajiannya sudah lengkap sekali, tinggal jalan," kata Widi di Hotel Grand Cempaka, Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/11). 

Untuk ITF Barat, Widi juga menyebut sudah memiliki pemenang tender. Namun, pihaknya masih menunggu pembayaran uang jaminan pelaksanaan yang harus diperpanjang sekitar Rp200 miliar dari salah satu pihak perusahaan konsorsium. 

"Kita minta mereka segera untuk memperpanjang jaminan uang, jaminan pelaksanaan. Sekitar Rp200 (miliar) sampai sekarang belum (dibayar). Kita memang sudah minta," jelas Widi. 

Menanggapi pernyataan Widi, Anggota Banggar DPRD DKI Gembong Warsono meminta jaminan agar pembangunan dua ITF ini bisa berlangsung. Sebab, Gembong tidak ingin ITF kembali mandek. 

"Pak, sampeyan bisa jamin kalau Rp577 miliar kita berikan tahun ini, sampeyan bisa laksanakan ini juga?" tanya Gembong. 

"Saya pertaruhkan (jabatan) itu harus jalan," jawab Widi. 

 

Sambutan DPRD

Proyek Pengolahan Sampah ITF Sunter Mangkrak
Alat berat mengeruk sampah di area proyek Fasilitas Pengolahan Sampah Terpadu atau Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter, Jakarta, Selasa (12/2). (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

 

Mendengar jawaban Widi, Gembong langsung menyarankan Ketua Banggar DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi untuk menyetujui usulan PMD ITF Sunter dan Barat. 

"Izin ketua, ini sudah bagus dia, ada mempertaruhkan jabatannya. Ya sudah kita tangkap itu, pertaruhan itu saja. Kita sepakati itu aja," ucapnya. 

"Jadi dua-duanya (ITF Sunter dan Barat diberikan PMD)?" tanya Prasetio kepada Anggota Banggar. 

"Iya," jawab para aggota banggar.

 

Reporter: Lydia Fransisca

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya