BPJS Ketenagakerjaan Kembali Tegaskan Peran Pemda dalam Perlindungan Jaminan Sosial Bagi Pekerja Rentan

BPJS Ketenagakerjaan bersama segenap kementerian/lembaga kembali mempertegas komitmen seluruh pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

oleh Gilar Ramdhani pada 03 Nov 2022, 20:37 WIB
Diperbarui 03 Nov 2022, 20:37 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Kembali Tegaskan Peran Pemda Dalam Perlindungan Jaminan Sosial Bagi Pekerja Rentan
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Zainudin.

Liputan6.com, Jakarta Di era modern saat ini, keberadaan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan semakin krusial. Pasalnya, berdasarkan data BPS terdapat 30 juta pekerja di Indonesia yang tergolong dalam pekerja miskin dan pekerja tidak mampu. Mereka adalah para pekerja yang upahnya hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan tidak tersentuh oleh jaminan sosial sehingga rentan mengalami kesulitan ekonomi apabila terjadi risiko saat bekerja. 

Fakta tersebut disampaikan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Zainudin saat membuka acara sosialisasi terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, RT/RW, perangkat desa, non ASN dan penyelenggara pemilu.

“Selama ini mereka hanya mendapatkan bantuan sosial yang sifatnya jangka pendek, padahal mereka juga memerlukan jaminan sosial yang manfaatnya jangka panjang seperti pendidikan anak,” imbuh Zainudin.

Selain pekerja rentan, Zainudin mengatakan para aparatur desa hingga petugas penyelenggara pemilu juga harus terdaftar dalam program jamsostek.

Bercermin dari kondisi itu, tentu dibutuhkan kerja sama berbagai pihak untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh pekerja Indonesia melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK. 

Hal ini sejalan dengan arahan Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang menegaskan bahwa seluruh pemangku kepentingan harus berpartisipasi aktif dalam memperkuat program jaminan sosial melalui perluasan cakupan kepesertaan BPJAMSOSTEK.

Karena itulah, pasca pencanangan Gerakan Nasional Perlindungan Pekerja Rentan oleh Wakil Presiden pada Kamis lalu, BPJAMSOSTEK bersama Kementerian Koordinator PMK, Kementerian Dalam Negeri, Kantor Staf Presiden serta Sekretariat Kabinet yang tergabung dalam tim koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian (Tim KSP) kembali mempertegas komitmen seluruh pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Seluruh Pekerja Wajib Menjadi Peserta Aktif BPJAMSOSTEK

Seluruh Pekerja Wajib Menjadi Peserta Aktif BPJAMSOSTEK
Kegiatan Ssialisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, RT/RW, perangkat desa, non ASN dan penyelenggara pemilu.

Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Teguh Setiabudi mengatakan bahwa salah satu langkah konkret yang telah dilakukan pemerintah adalah dengan diterbitkannya Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 yang menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib mengalokasikan APBD dan mendaftarkan pegawai non ASN yang meliputi honorer pemda, guru honorer, RT/RW, perangkat desa dan penyelenggara pemilu pada program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Seluruh pekerja, baik penerima maupun bukan penerima upah, termasuk pegawai pemerintah dengan status Non ASN dan penyelenggara pemilu di masing-masing daerah juga wajib terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK

Pemda juga diminta untuk mensyaratkan kepesertaan aktif BPJAMSOSTEK sebagai salah satu kelengkapan dokumen pengurusan perizinan di seluruh pelayanan terpadu satu pintu, serta melakukan pembinaan dan pengawasan dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Picu Produktivitas Pekerja

Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Picu Produktivitas Pekerja
BPJAMSOSTEK menyerahkan santunan kepada ahli waris dari 3 orang peserta yang meninggal dunia dengan total nilai mencapai 536 juta serta beasiswa pendidikan anak.

Dalam kesempatan tersebut Menko PMK yang diwakili oleh Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Andie Megantara mengatakan bahwa dengan diikutsertakannya pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, maka tentunya akan memberikan rasa aman dan mendorong produktivitas pekerja yang juga secara tidak langsung akan turut menjaga stabilitas perekonomian negara. 

Besarnya manfaat yang diterima dari program jaminan sosial ketenagakerjaan juga dapat mencegah masyarakat pekerja dan keluarganya jatuh menjadi keluarga miskin baru atau bahkan miskin ekstrem, ketika mereka mengalami guncangan ekonomi akibat kecelakaan kerja ataupun krisis ekonomi.

Dalam kesempatan tersebut BPJAMSOSTEK juga sekaligus menyerahkan santunan kepada ahli waris dari 3 orang peserta yang meninggal dunia dengan total nilai mencapai 536 juta serta beasiswa pendidikan anak.

Zainudin mengatakan ini merupakan wujud nyata hadirnya negara melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dalam melindungi dan menyejahterakan pekerja beserta keluarganya.

"Sebesar apapun manfaat yang diberikan tentu tidak dapat menggantikan kehadiran orang yang kita, namun dengan adanya santunan dan beasiswa pendidikan anak ini semoga dapat membantu keluarga yang ditinggalkan untuk melanjutkan hidup dan pendidikannya dengan layak, sehingga Indonesia memiliki terbebas dari kemiskinan ekstrim dan memiliki generasi penerus yang berkualitas," tutup Zainudin.

 

(*)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya