PPATK Blokir 150 Rekening Reza Paten, Nilainya Capai Lebih Rp1 Triliun

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan sekitar 150 rekening Reza Paten.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 05 Nov 2022, 17:46 WIB
Diterbitkan 05 Nov 2022, 17:46 WIB
Taqy Malik dan Reza Paten
Taqy Malik dan Reza Paten

Liputan6.com, Jakarta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan sekitar 150 rekening Reza Paten.

Pembekuan rekening crazy rich Surabaya itu diduga berkaitan dengan kasus penipuan serta penggelapan dana melalui modus robot trading Net89.

“Ya kami bekukan banyak rekening,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Sabtu (5/11/2022).

Menurut Ivan, dari 150 rekening itu pihaknya menemukan perputaran uang lebih dari Rp 1 triliun. Dia menegaskan PPATK akan terus melakukan penelusuran demi mendukung pengusutan kasus Net89.

“Iya demikian (perputaran uang lebih dari Rp 1 triliun), di rekening terkait semua. Masih kami proses terus ya," tutur Ivan.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening Reza Paten. Rekening crazy rich asal Surabaya itu dibekukan PPATK berkaitan dengan kasus dugaan penipuan sekaligus penggelapan dana dengan modus robot trading Net89.

"Benar, sudah diblokir. Rekening yang telah diblokir terindikasi terkait dengan kejahatan yang ada," ujar Ketua Humas PPATK M Natsir Kongah saat dikonfirmasi, Sabtu (5/11/2022).

 

Banyak Rekening Diblokir

Natsir menyebut pihaknya bukan hanya memblokir rekening milik Reza Paten. Namun PPATK turut memblokir sejumlah rekening yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan penipuan sekaligus penggelapan dana dengan modus robot trading Net89.

"Untuk jumlah dan rekening siapa saja belum dapat saya berikan jawaban, karena masih terus berkembang," kata dia.

PPATK mengantongi banyak temuan terkait transaksi janggal yang berkaitan dugaan penipuan sekaligus penggelapan dana bermodus robot trading Net89. Saat ini, PPATK sedang menganalisis lebih lanjut transaksi janggal tersebut.

 

Sudah Jadi Tersangka

Diberitakan, Bareskrim Polri telah menetapkan Reza Paten sebagai tersangka sejak 5 Oktober 2022.

Dia dijerat sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan sekaligus penggelapan dana.

Reza Paten disebut-sebut merupakan pemilik Net89. Namun, dalam beberapa kesempatan Reza Paten telah membantahnya. Usai dijadikan tersangka, Reza Paten juga mengajukan diri sebagai justice collaborator untuk mengungkap kasus trading Net89 tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya