Dewan Pers: Aturan Media Dibuat Hasil Kesepakatan Bersama, Bukan Produk Pemerintah

Agung menambahkan, era perkembangan media kekinian semakin dinamis. Hal itu diyakini dipengaruhi banyak hal, seperti pandemi Covid-19 dalam dua tahun terakhir.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 07 Nov 2022, 11:38 WIB
Diterbitkan 07 Nov 2022, 11:38 WIB
Wakil Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya
Wakil Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya mengenang sosok Azyumardi Azra bukan hanya sebagai pemimpin panutan, melainkan juga sosok orangtua. (Foto: Delvira Hutabarat/Liputan6.com).

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Pers (2022-2025) Agung Dharmajaya, membuka sesi Uji Publik Draft Peraturan Dewan Pers tentang Pendataan.

Menurut dia, acara yang berlangsung daring ini penting diikui oleh pemangku kepentingan insan pers agar aturan disepakati nantinya bisa dilakukan secara terbuka.

"Dewan Pers tidak pernah membuat peraturan (secara individu), aturan yang ada di Dewan Pers dibahas dibuat dan disepakati oleh semua konstituen sehingga selanjutnya menjadi produk yang kita laksanakan. Ini menjadi penanda menegaskan, semua peraturan yang ada di Dewan Pers dibuat bersama,” kata Agung saat pidato pembuka acara, seperti dikutip daring, Senin (7/11/2022).

Agung menambahkan, era perkembangan media kekinian semakin dinamis. Hal itu diyakini dipengaruhi banyak hal, seperti pandemi Covid-19 dalam dua tahun terakhir.

Menurut Agung, timbul soal akibat pandemi yang menjadi catatan, seperti tugas Dewan Pers dalam mengevaluasi apakah proses pendataan media di Indonesia sudah dilakukan sudah berjalan dengan benar dan baik. 

"Artinya, pelaksanaan tetep sesuai dengan mekanisme yang ada aturannya. Tentunya, sekali lagi jangan mengesankan Dewan Pers adalah produk potretnya Departemen Penerangan (pemerintah), seolah Dewan Pers mengatur secara detil proses hal demikian,” jelas Agung.

Harus Diuji Bersama

Ilustrasi Pers
Ilustrasi pers (Gambar oleh unsplash.com/Austin Distel)

Agung berharap, dalam beberapa waktu kedepan, apa yang sudah dilakukan oleh Dewan Pers bersama rekanan konstituen mampu menghasilkan draft yang tentu mau tidak mau harus diuji bersama, apakah  publik dapat memberikan catatan dan koreksi terhadap produk terkait.

"Karena bagaimana pun amanat UU 40 menyatakan sebuah perusahan pers adalah sebuah perusahaan  berbadan hukum. Perosoan muncul apakah sudah profesional medianya? Jurnalisnya? Ini yang harus kita bedah  hari ini,” Agung menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya