Liputan6.com, Tangerang - Polres Metro Tangerang melakukan pengetatan pengamanan pada sidang Indra Kenz atau Indra Kesuma atas kasus penipuan investasi online Binomo, di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/12022).
Polisi membatasi jumlah pengunjung yang diperbolehkan masuk ke dalam ruang sidang, dengan alasan ruangan tidak mencukupi. Hanya sekitar 10 perwakilan korban Indra Kenz dan 10 perwakilan wartawan yang diperbolehkan masuk ke dalam ruang sidang.
Sebagai gantinya, pihak Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, menyediakan layar untuk menyaksikan secara langsung persidangan. Namun hingga kini, layar tersebut belum berfungsi. Sementara terdengar seperti sudah ada aktivitas dari ruang sidang.
Advertisement
"Ini termasuk evaluasi dari pengamanan sebelumnya, pada hari ini kita akan menempatkan personie sebanyak 216 personel, baik di dalam tempat persidangan, di halaman maupun di luar Pengadilan negeri Tangerang ini semuanya untuk menjaga, mengamankan pelaksanaan sidang di mana saat ini sudah di tahap pembacaan vonis ya," ungkap Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Baca Juga
Seperti diketahui sebelumnya, hari ini sidang putusan atas kasus dugaan penipuan investasi bodong Binomo dengan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz, bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (14/11/2022). Indra Kenz hanya dihadirkan dengan cara virtual.
Indra Kenz didakwa pasal berlapis, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Pramita Tristiawati)
Mentor Indra Kenz Divonis 10 Tahun Bui
Sementara itu, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich (31) divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Guru trading Indra Kenz ini dinyatakan bersalah dalam kasus penipuan via aplikasi Binomo.
Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Marliyus dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu, 2 November 2022. Putusan lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta kepada majelis hakim agar Fakarich dihukum 8 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan perbuatan Fakarich terbukti melanggar Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Mengadili menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik," sebut Marliyus.
Majelis hakim juga menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Terdakwa menerima atau menguasai transferan atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana," ucap Marliyus.
Advertisement
Berawal Tahun 2019
Dalam dakwaan JPU Chandra Naibaho disebutkan, kasus ini berawal pada tahun 2019. Saksi Brian Edgar Nababan selaku customer support Binomo diminta perusahaan Rusia 404 Group untuk menghubungi Fakarich.
Tujuannya menawarkan untuk membuat konten video terkait mempromosikan Binomo dengan bayaran Rp 20 juta hingga Rp 30 juta. Terdakwa menerima, selanjutnya membuat konten video untuk mempromosikan Binomo di Hotel Adimulia, Kota Medan.
Usai membuat konten video, Fakarich menerima pembayaran Rp 25 juta dari Binomo, selanjutnya konten itu diunggah di media sosial YouTube, Instagram, dan website milik pribadinya. Sehingga membuat orang menjadi tertarik untuk bermain Binomo.
"Kursus trading yang diajarkan terdakwa di antaranya saksi Gentur Ratih Ayu Widari, Debora Novina Ambarita, Johan Christian Lumbantobing, T Ibrahim Oaedi, dan Said Fuad Abbad," terang Chandra.