Liputan6.com, Probolinggo - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengingatkan para kades di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, benar-benar mengedepankan integritas dan akuntabilitas dalam mengelola dana desa. Menurut dia, dana desa merupakan uang negara yang penggunaannya harus diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Misbakhun menyatakan hal itu saat hadir sebagai pembicara ‘Sosialisasi Optimalisasi Peran, Tugas, Fungsi BPK dan DPR Dalam Pengawasan Pengelolaan Dana Desa’ di Auditorium Madakaripura, Kantor Bupati Probolinggo, Jum’at (16/12/2022). Sebanyak 326 kades hadir pada kegiatan hasil kerja sama DPR, BPK, dan Pemkab Probolinggo itu.
Baca Juga
“Jangan sampai di kemudian hari pengelolaan dana desa ini menimbulkan masalah. Kalau kepala desa dibimbing dan diberi tahu, mereka akan mengikuti dengan baik,” ujar Misbakhun di acara yang juga dihadiri Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK R Yudi Ramdan Budiman dan Sekda Kabupaten Probolinggo Soeparwiyono itu.
Advertisement
Misbakhun yang menjadi narasumber utama bersama Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur (Jatim) Karyadi itu menjelaskan para kades di Kabupaten Probolinggo merupakan tokoh di desa masing-masing. Menurut politikus Partai Golkar itu, para kades dipilih secara demokratis melalui proses pemilihan langsung.
Namun, Misbakhun menegaskan bahwa para kades tetap perlu dibimbing agar mampu menjalankan pemerintahan dan mengelola keuangan desa dengan baik.
“Kepala desa adalah ujung tombak pemerintahan. Tanggung jawab keuangan negara itu sudah melekat di pundak kepala desa,” tutur Misbakhun
Wakil rakyat asal Daerah Pemilihan II Jawa Timur yang meliputi Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, dan Kota Pasuruan itu menyatakan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelontorkan dana desa dalam jumlah besar sejak 2015. Dia memerinci dana desa pada 2015 sebesar Rp 20,7 triliun.
Besaran dana desa itu terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2016, dana desa yang dikucurkan mencapai Rp 46,98 triliun.
Setahun kemudian atau pada 2017, jumlah dana desa meningkat menjadi Rp 60 triliun. Jumlah itu berlanjut pada pada 2018.
Namun, pada 2019, pagu dana desa meningkat menjadi Rp 70 triliun. Pagu dana desa bertambah menjadi Rp 71 triliun pada 2020.
Pada 2021, pagu dana desa sebesar Rp 72 triliun. Adapun pada tahun ini, pagu dana desa mencapai Rp 68 triliun.
Oleh karena itu, Misbakhun mewanti-wanti para kades benar-benar amanah dalam mengelola dana desa. Dia tidak mau para kades yang juga konstituennya itu terjerat hukum gara-gara kesalahan dalam mengelola uang negara.
“Kepala desa di Kabupaten Probolinggo ini perlu kita jaga supaya bisa menjalankan tugas dengan baik. Jangan sampai di akhir pengabdiannya ada masalah,” harap mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu.
Adapun Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK R Yudi Ramdan Budiman menyampaikan dana desa harus dikelola dengan baik agar tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kegiatan ini sebagai bagian dari tanggung jawab kami bersama mengawal pengelolaan keuangan negara yang lebih akuntabel, lebih transparan, dan memberikan kemakmuran kepada rakyat,” ujar Yudi