Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Papua Barat Daya akan dibawa ke rapat paripurna pada Kamis (17/11/2022) besok.
Dasco menyebut pengesahan pengambilan keputusan tingkat II besok adalah RUU Papua Barat Daya dan juga RUU Provinsi Bali.
"Pada hari ini sudah diagendakan rapim (rapat pimpinan) DPR dan Bamus (badan musyawarah) dengan para ketua fraksi dan AKD (alat kelengkapan dewan). Dan diputuskan bahwa beberapa undang-undang provinsi termasuk Provinsi Bali dan Papua Barat Daya itu akan diparipurnakan pada esok hari," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (16/11/2022).
Advertisement
Baca Juga
Menurut Dasco, pengesahan RUU Papua Barat Daya ini memang sudah sangat ditunggu oleh masyarakat Papua.
"Sehingga apa yang sudah ditunggu-tunggu oleh masyarakat Papua besok akan direalisasikan oleh DPR," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menyampaikan pandangannya terkait RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.
Menurut Tito, RUU tersebut adalah momentum bersejarah bagi seluruh rakyat Indonesia. "Momentum ini adalah momentum yang bersejarah saya kira, bukan hanya untuk Papua, tetapi untuk seluruh rakyat Indonesia," kata Tito.
Alasan Kaimana dan Fakfak Tak Masuk Papua Barat Daya
Komisi II DPR RI menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) Pembentukan Papua Barat Daya untuk dibawa ke Rapat Paripurna.
Putusan tersebut diambil pada Senin (12/9/2022). Provinsi baru ini mencakup Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, dan Kabupaten Mamberamo. Sementara ibu kota di Sorong
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menjelaskan, alasan Kabupaten Kaimana dan Fakfak tidak masuk ke Papua Barat Daya lantaran sesuai aspirasi masyarakat.
“Ada sebagian masyarakat di sana yang menginginkan Fakfak dan Kaimana itu tetap bergabung di Papua Barat. Ada juga yang menginginkan bergabung di Papua Barat Daya. Setelah kita kaji, setidaknya ada empat pendekatan, akhirnya kami menyimpulkan Fakfak dan Kaimana tetap bergabung di Papua Barat,” jelas Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (12/9/2022).
Empat kajian atau pendekatan yang membuat Komisi II memutuskan Fakfak dan Kaimana tetap di Papua Barat adalah, pertama dari segi pendekatan wilayah adat, menurutnya Fakfak dan Kaimana punya wilayah adat sendiri yakni Bomberai.
“Aspirasinya sama, ingin terbentuk Provinsi Bomberai Raya. Jadi, kalau dipindahkan ke Sorong, sebetulnya itu makin jauh wilayah adatnya,” kata Doli.
Alasan kedua, dari sejarah pembentukan wilayahnya, antara Sorong dan Fakfak justru Fakfak yang lebih tua sebagai kabupaten.
“Misalnya, pemekaran wilayah itu kan kalau Sorong Selatan itu pecahannya Sorong. Kota Sorong pecahannya Sorong, nah ini nggak nyampe. Jadi, hubungan historisnya baik wilayah adat maupun soal pembentukan wilayah itu tidak relevan,” kata Doli.
Advertisement