Provinsi Baru Disahkan, Mendagri: Pj Gubernur Papua Barat Daya Dibahas Pekan Depan

DPR RI telah mengesahkan RUU Provinsi Papua Barat Daya menjadi UU. Dengan begitu, maka jumlah provinsi di Indonesia kini menjadi 38.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 17 Nov 2022, 15:23 WIB
Diterbitkan 17 Nov 2022, 15:21 WIB
Mendagri Serahkan DIM Pembetukan Provinsi Baru di Papua
Mendagri Tito Karnavian saat mengikuti rapat kerja di Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Selasa (21/6/2022). Rapat juga membahas Pengantar/Pandangan Pemerintah dan DPD RI terhadap RUU tentang 3 RUU Pembentukan Provinsi tersebut. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - DPR RI melalui rapat paripurna telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Papua Barat Daya menjadi Undang-Undang (UU).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Daya akan segera ditunjuk dalam sidang tim penilai akhir (TPA).

Menurut Mendagri, setelah DPR mengirimkan draf RUU Papua Barat Daya ke Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, maka pekan depan sidang tentang Penjabat (Pj) Gubernur provinsi baru itu akan segera dilakukan.

"Mungkin akan segera dikirim oleh DPR untuk diberikan kepada Mensetneg agar segera diundangkan. Setelah itu kita akan melakukan. Kemungkinan minggu depan sudah ada sidang TPA penjabat gubernurnya," kata Tito di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (17/11/2022).

Mantan Kapolri ini menyebut, peresmian pemerintah dan provinsi baru baru dapat terlaksana bila sudah memiliki aparat atau penjabat gubernur. "Karena pelantikan penjabat gubernur adalah simbol peresmian adanya pemerintahan de facto provinsi," kata Tito.

Tito menargetkan Perppu Pemilu 2024 dapat selesai pada awal Desember. Setelah itu, maka Pj Gubernur Papua Barat Daya akan dilantik.

"Kita akan mengeluarkan Perppu sesegera mungkin. Lalu dilanjutkan pelantikan pejabat gubernur di Provinsi Papua Barat Daya dan setelah itu Perppu diundangkan dan kemudian diserahkan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan. Itulah langkahnya," kata Tito.

Menurut Tito, Perppu Pemilu harus segera disahkan agar penyelenggara Pemilu yakni KPU bisa lancar melaksanakan tahapan Pemilu 2024.

"Ini harus cepat dilakukan karena KPU sedang menyusun tahapan. Jangan sampai ada tahapan yang terganggu karena keterlambatan kita dalam menjalankan proses ini. Kita harus bekerja dengan sangat keras," katanya memungkasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


DPR Sahkan RUU Papua Barat Daya Jadi UU

DPR Gelar Paripurna Penutupan Masa Sidang
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat mengikuti rapat paripurna ke-28 masa persidangan V tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7/2022). Rapat Paripurna tersebut mendengarkan pendapat fraksi terhadap RUU usul inisiatif Komisi II DPR tentang pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2022). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Salah satu agenda rapat adalah pengambilan keputusan tingkat II Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Papua Barat Daya.

Awalnya Fraksi-fraksi menyampaikan pandangannya di dalam paripurna. Kemudian Puan menanyakan ke anggota DPR apakah RUU tersebut bisa disetujui menjadi UU.

"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat kita setujui dan disahkan menjadi undang-undang?,” tanya Puan.

"Setuju,” jawab anggota.

"Setuju ya semua, setuju,” Puan lantas mengetuk palu pengesahan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya