Jadi Tersangka, Ini Peran PT Afi Farma dan CV Samudra Chemical di Kasus Gagal Ginjal Akut

Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut yang membuat ratusan anak di Indonesia meninggal dunia.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 17 Nov 2022, 17:52 WIB
Diterbitkan 17 Nov 2022, 17:52 WIB
Banner Infografis Darurat Kasus Gagal Ginjal Akut Anak Indonesia
Banner Infografis Darurat Kasus Gagal Ginjal Akut Anak Indonesia (Liputan6.com/Triyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan dua korporasi sebagai tersangka atas kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak-anak di Indonesia.

Kedua korporasi tersebut yakni PT Afi Farma (PT A) dan CV Samudera Chemical (CV SC). Keduanya diduga memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, kemanfaatan dan mutu.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, PT Afi Farma dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan propylene glycol atau PG yang ternyata mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas.

"PT A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (17/11/2022).

Dedi mengungkapkan, PT Afi Farma diduga mendapat bahan baku tambahan tersebut dari CV Samudra Chemical.

Penyidik kemudian bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) untuk memeriksa 42 drum propylene glycol yang disita dari CV SC

Adapun, hasil uji lab oleh Puslabfor Polri mengandung Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas.

"Barang bukti yang diamankan yakni sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi oleh PT. A, berbagai dokumen termasuk PO (purcashing order) dan DO (delivery order) PT. A, hasil uji lab terhadap sampel obat produksi PT. A dan 42 drum PG yang diduga mengandung EG dan DEG, yang ditemukan di CV. SC," ujar dia.

 

Jerat Pasal untuk 2 Tersangka Korporasi

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memberikan keterangan terkait kabar penangkapan dan penahanan terhadap Irjen Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (6/8/2022). Dedi Prasetyomenyatakan bahwa Irjen Ferdy Sambo kini ditahan di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok. Namun tidak merinci sampai kapan penahanan tersebut dilakukan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 41 orang meliputi 31 orang saksi dan 10 ahli. Penyidik berencana mendalami kemungkinan adanya dugaan supplier lain PG untuk pembuatan obat ke PT. A.

"Kami melakukan pemeriksaan saksi dan ahli, serta melakukan analisa dokumen yang ditemukan. Kemudian melengkapi berkas perkara dan melimpahkan ke JPU," katanya.

Atas perbuatannya, PT. A selaku korporasi disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Sementara untuk CV. SC disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Infografis BPOM Pidanakan Produsen Farmasi Biang Kerok Gagal Ginjal Akut
Infografis BPOM Pidanakan Produsen Farmasi Biang Kerok Gagal Ginjal Akut (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya