Pemprov DKI Jakarta Kalah Banding soal UMP 2022, Heru Budi: Kita Ikuti Aturan PTTUN

Putusan PTTUN itu menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan UMP DKI Jakarta Rp 4.641.852.

oleh Winda Nelfira diperbarui 17 Nov 2022, 18:14 WIB
Diterbitkan 17 Nov 2022, 18:13 WIB
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (Liputan6.com/Winda Nelfira)
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI Jakarta menolak banding mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan atas Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022. Putusan PTTUN itu menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan UMP Jakarta Rp 4.641.852.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menanggapi soal kekalahan Pemprov DKI Jakarta dalam upaya banding mempertahankan UMP Jakarta 2022 yang telah diresmikan dalam Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 itu.

Dia mengatakan, pemprov bakal mengikuti saja aturan yang telah diputuskan PTTUN. Dia menyebut akan ada arahan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) soal ini.

"Ya enggak apa-apa. Kita ikuti saja aturan PTTUN. Besok ada arahan dari Pak Mendagri," kata Heru di Polda Metro Jaya, Kamis (17/11/2022).

Melalui putusan PTTUN, besaran UMP DKI Jakarta yang digugat harus sesuai dengan putusan tingkat pertama di PTUN DKI Jakarta, yakni Rp 4,5 juta.

Oleh karena itu, PTUN Jakarta memerintahkan Anies untuk menurunkan UMP DKI Jakarta dari Rp 4,6 juta menjadi Rp 4,5 juta.

Punya Solusi

Heru Budi mengambil sisi positif dari putusan tersebut. Bisa saja, kata dia, putusan PTTUN itu menjadi hal terbaik untuk buruh di Ibu Kota, bahkan Indonesia.

"Mungkin bisa lebih baik untuk buruh jakarta, untuk se-Indonesia," kata Heru.

Menurut Heru, sudah ada solusi yang disiapkan dalam menyikapi keputusan itu. Kendati demikian, dia menolak untuk merinci solusi yang dimaksud.

"Sudah ada solusinya, ya nanti aja," ujar Heru.

Putusan PTUN

Sebelumnya, Apindo DKI Jakarta menggugat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021. Dalam dokumen itu, mengatur kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 5,1 persen dengan alasan keadilan dan kelayakan.

Namun, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan untuk membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2022. Artinya, kenaikan UMP 5,1 DKI Jakarta batal.

"Menyatakan batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021," demikian bunyi putusan tersebut dikutip melalui situs sipp.ptun-jakarta.go.id, Selasa (12/7/2022).

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim juga mewajibkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut Keputusan Gubernur yang mengatur tentang kenaikan UMP 2022.

"Mewajibkan kepada Tergugat menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/ Buruh."

 

Selanjutnya

"Menghukum Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp642.000."

Gugatan mengenai UMP DKI 2022 diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pada Kamis 13 Januari 2022. Dalam gugatan, Apindo meminta majelis hakim membatalkan Kepgub yang memutuskan kenaikan UMP DKI 2022 sebesar 5,1 persen menjadi Rp 4.641.854.

"Menetapkan upah minimum provinsi DKI Jakarta 2022 Rp 4.641.854 per bulan," demikian bunyi diktum kesatu dari Kepgub yang dibuat Anies.

Nilai upah tersebut berlaku sejak 1 Januari 2022 dan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya