Update Covid-19 Selasa 22 November 2022: Positif 6.620.317, Sembuh 6.398.648, Meninggal 159.473

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak pukul 12.00 WIB, Senin, 21 November 2022, hingga hari ini, Selasa (22/11/2022) pada jam yang sama.

oleh Maria Flora diperbarui 22 Nov 2022, 19:42 WIB
Diterbitkan 22 Nov 2022, 19:41 WIB
Jumlah Pasien Covid-19 di Wisma Atlet Kemayoran Menurun
Pasien positif Covid-19 berolahraga saat menjalani isolasi di RSDC Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (21/2/2022) (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Jumlah kasus harian positif Covid-19 di Tanah Air masih terus mengalami kenaikan. Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19, ada kenaikan 7.644  kasus pada hari ini, Selasa (22/11/2022).

Kini, total kasus terkonfirmasi positif virus Corona di Indonesia terhitung sejak Maret 2020 sampai saat ini menjadi 6.620.317 orang.

Kenaikan kasus positif ini juga diikuti dengan penambahan pasien sembuh dan telah dinyatakan negatif Covid-19.  

Pada hari ini, pasien yang dinyatakan negatif Covid-19 bertambah 4.984, sehingga total akumulasi kasus sembuh di Indonesia telah mencapai 6.398.648 orang.

Kasus kematian akibat terpapar Covid-19 juga masih terjadi. Menurut Satgas Covid-19, angka kasus kematian telah menyentuh 159.473 jiwa, setelah ada penambahan 51 pasien meninggal.

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak pukul 12.00 WIB, Senin, 21 November 2022, hingga hari ini, Selasa (22/11/2022) pada jam yang sama. 

Sementara itu, belum ada kebijakan agar level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dinaikkan oleh pemerintah seiring kasus Covid-19 di Indonesia kembali meningkat. 

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, level PPKM bakal ditingkatkan jika Indonesia di atas 20 kasus per 100 ribu perminggu. Di tambah, tingkat keterisian rumah sakit 5 kasus per 100 per minggu. Selain itu, tingkat kematian 1 kasus per 100 ribu penduduk perminggu.

"PPKM itu akan naik kalau kita di atas 20 kasus per 100 ribu per minggu. Atau masuk rumah sakitnya 5 kasus per 100 ribu per minggu, kematian itu satu kasus per 100 ribu penduduk per minggu, itu standard-nya WHO," kata Budi di kantor Kementerian Kesehatan, Kuningan, Jakarta, Jumat, 18 November 2022. 

Sementara, saat ini tingkat kasus di RI masih di bawah 20 kasus per 100 ribu per minggu. Pemerintah tinggal mengacu angka tersebut bila level PPKM dinaikkan.

"Tinggal dilihat saja, angkanya kita, kalau saya enggak salah, kemarin itu naik dari dua kasus per 100 per minggu, sekarang mungkin 12-an atau 13-an, tapi masih di bawah 20 per 100 ribu penduduk per minggu, jadi masih masuk level satunya WHO," ucapnya.

Menurut Budi, kenaikan dari kasus Covid-19 bukan karena momen pada hari Lebaran maupun Natal dan Tahun Baru. Tetapi, disebabkan adanya varian virus yang baru.

"Pengalaman kita sudah kita lihat, kenaikan dari gelombang bukan karena liburan. Itu pertama kali kita mikirnya begitu. Tapi sesudah kita lihat ternyata disebabkan oleh varian baru," kata Budi.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua

Kasus Covid-19 Naik

Lindungi Pasien saat Berobat, Karyawan dan Tenaga Medis Jalani Tes Serologi Covid-19
Petugas medis menjalani Tes serologi COVID-19 di RS Siloam Kebon Jeruk, Jakarta, Selasa (11/8/2020)(Liputan6.com/Fery Pradolo)

Sebagaimana diketahui, kasus Covid-19 kembali mengalami peningkatan sejak Oktober 2022 imbas subvarian Omicron XBB, XBB.1, dan BQ.1.

Setelah beberapa bulan landai, belakangan, kasus harian Covid-19 di Tanah Air kembali melonjak melewati angka 5.000, bahkan 8.000 kasus.

Data terbaru Satgas Covid-19 yang dirilis pada Jumat (18/11) memperlihatkan, terjadi penambahan 6.699 kasus virus corona dalam sehari. Pada periode yang sama, ada 32 kasus kematian dan dan 5.854 pasien sembuh.

Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

FOTO: 2 Tahun COVID-19 di Indonesia
Suasana tempat karantina pasien COVID-19 Wisma Atlet, Jakarta, Kamis (3/3/2022) (Liputan6.com/Johan Tallo)

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres).

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

  

Infografis Anak Muda Sayangi Lansia, Ayo Temani Vaksinasi Covid-19. (Liputan6.com/Niman)
Infografis Anak Muda Sayangi Lansia, Ayo Temani Vaksinasi Covid-19. (Liputan6.com/Niman)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya