DPR Akui Belum Terima Supres Jokowi Terkait Pergantian Panglima TNI

DPR RI sampai saat ini belum menerima surat presiden (surpres) tentang calon Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 23 Nov 2022, 08:30 WIB
Diterbitkan 23 Nov 2022, 08:30 WIB
Jokowi Lantik Jenderal Andika Perkasa Sebagai Panglima TNI
Presiden Joko Widodo menyematkan tanda pangkat kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa saat pelantikan di Istana Negara, Rabu (17/11/2021). Andika Perkasa menggantikan Panglima TNI sebelumnya Marsekal Hadi Tjahjanto yang memasuki masa pensiun. (Foto: Agus Suparto/Biro Sekretariat Kepresidenan)

Liputan6.com, Jakarta DPR RI sampai saat ini belum menerima surat presiden (surpres) dari Presiden Jokowi tentang calon Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa.

Anggota Komisi I DPR RI Yan Permenas Mandenas menyebut belum mendapat informasi surpres telah diterima pimpinan DPR RI.

“Sementara belum, belum ada,” kata Yan pada wartawan, Rabu (23/11/2022).

Menurut dia, pergantian matra TNI dalam pemilihan calon panglima penting agar tak ada salah satu matra yang mendominasi.

“Ya saya pikir penting, supaya jangan sampai didominasi oleh suatu matra, kan itu kembali ke mekanisme internal. Tapi semua kan hak prerogatif presiden yang kita hargai, tapi tentunya secara internal harus bergilir supaya jangan sampai didominasi juga oleh salah satu matra. Saya pikir itu akan lebih baik untuk TNI sendiri,” jelas Yan.

Terkait kemungkinan pembahasan surpes dilakukan saat masa reses, Yan menyebut belum ada pembahasan juga ke arah sana.

“Saya pikir sampai saat ini belum ada apa, belum mengarah ke sana walaupun masih dalam proses perencanaan. Dalam undang-undang iya, tapi kita kembalikan kewenangannya kepada presiden,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengirimkan surat presiden (surpres) tentang calon Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa. Diketahui, Andika akan memasuki masa pensiun pada 21 Desember 2022.

"Saya meyakini bahwa pasti sudah ada mekanisme yang sudah dilakukan oleh Presiden, sekarang memang suratnya akan melalui Presiden kepada Ketua DPR," kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (17/11/2022).

Puan optimis surpres akan dikirimkan ke DPR sebelum masa reses atau sebelum 15 Desember mendatang.

"Siapa, bagaimana, bagaimana calonnya yang akan dipilih, apakah itu terkait dengan kinerja dan lain-lain, tentunya itu presiden sudah mempunyai pertimbangan terkait hal itu. Dan saya tentu menduga sebelum reses penutupan masa sidang, suratnya sudah diterima oleh DPR," kata Puan.

 

Sebelum 25 November 2022

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus berharap surpres diterima DPR sebelum tanggal 25 November 2022. "Kita berharap sebelum tanggal 25 sudah ada," kata Lodewijk.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin memint pemerintah segera mengirimkan surat presiden (surpres) dari Joko Widodo (Jokowi) terkait nama calon panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa yang akan pensiun pada 21 Desember 2022.

Ia mengingatkan, bahwa DPR akan memasuki masa reses pada 16 Desember 2022 sampai 9 Januari 2023. Sehingga hanya ada waktu satu minggu lagi untuk mengadakan fit and proper test calon pangglima.

"DPR akan masuk masa reses tanggal 16 Desember, berarti tanggal 24 November nama itu sudah harus masuk (kembali ke pemerintah). Artinya apa? artinya sebelum tanggal 24 (November) fit and proper test calon panglima TNI baru sudah harus selesai," ujar Hasanuddin pada wartawan, Kamis (17/11/2022).

Hasanuddin menyatakan Pasal 13 Ayat 6 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, disebutkan persetujuan DPR terhadap calon panglima TNI yang diusulkan oleh Presiden disampaikan paling lambat 20 hari dan itu tidak termasuk masa reses.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya