KPK Minta Bantuan TNI Hadirkan Eks KSAU Agus Supriatna di Sidang Kasus Korupsi Heli AW-101

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta bantuan TNI AU untuk menghadirkan mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 23 Nov 2022, 13:13 WIB
Diterbitkan 23 Nov 2022, 13:13 WIB
Kasus Heli AW, Mantan KSAU Agus Supriatna Diperiksa KPK
Mantan KSAU Marsekal (Purn) Agus Supriatna mengangkat tangan saat meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/1). Agus memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dugaan korupsi pembelian Helikopter AW 101 milik TNI AU. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta bantuan TNI Angkatan Udara (AU) untuk menghadirkan mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Agusta Westland (AW)-101 di TNI Angkatan Udara (AU).

Pasalnya, dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada 21 November 2022 kemarin, Agus Supriatna tak memenuhi panggilan tim jaksa penuntut umum KPK. Padahal jaksa telah berkirim surat kepada Agus ke kediamannya di Cibubur.

"Terkait hal tersebut KPK juga telah meminta bantuan pihak TNI AU," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (23/11/2022).

Ali mengatakan, kini pihaknya akan mengirim surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Agus melalui kediaman di Trikora Raya Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Terkait surat pemanggilan ini, KPK kembali meminta bantuan TNI AU.

"Dan KPK kembali meminta bantuan melalui pihak TNI AU. Saksi tersebut dipanggil untuk hadir pada sidang tanggal 28 November 2022 di PN Tipikor Jakarta Pust," kata Ali.

Ali berharap Agus Supriatna kooperatif terhadap proses hukum.

"Kami mengingatkan baik saksi atau pun kuasa hukumnya untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan Pengadilan, karena hal itu merupakan kewajiaban hukum saksi," Ali menandasi.

Diketahui, Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Agusta Westland (AW)-101 di TNI Angkatan Udara (AU).

Selain Agus, penuntut umum KPK juga turut memanggil tiga perwira TNI AU, mereka yakni Heribertus Hendi Haryoko selaku Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (Kadisada AU) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kolonel KAL Fransiskus teguh Santosa, dan Marsekal Muda (Purn) Supriyanto Basuki yang merupakan Asisten Perencanaan dan Anggaran (Arsena) KSAU periode 2015 hingga Februari 2017.

 

KPK Panggil Saksi Lain

Sambangi Halim, KPK dan POM TNI Cek Fisik Heli AgustaWestland AW101
Penampakan Helikopter Agusta Westland 101 (AW-101) yang diperiksa penyidik KPK dan POM TNI yang berada di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta (24/8). KPK dan POM TNI melakukan pengecekan fisik Helikopter AW 101. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Tak hanya itu, jaksa KPK juga memanggil satu saksi swasta yakni Pegawai PT Diratama Jaya Mandiri Angga Munggaran. Total terkait kasus ini tim jaksa KPK memanggil lima saksi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

"Betul, hari ini (21/11/2022) jaksa KPK memanggil 5 orang sebagai saksi," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 21 November 2022.

Terkait dengan Agus Supriatna, Ali menyebut pihaknya belum menerima konfirmasi soal kehadiran mantan KSAU itu. Pasalnya, dalam beberapa kali pemeriksaan di tahap penyidikan, Agus tak pernah memenuhi undangan pemeriksaan penyidik.

"Tapi belum ada konfirmasi apakah datang atau tidak," kata Ali.

Diberitakan, Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna disebut menerima keuntungan sebesar Rp 17.733.600.000 atau Rp 17,73 miliar dalam pembelian Helikopter Agusta Westland (AW)-101. Uang itu disebut sebagai dana komando.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu 12 Oktober 2022.

Dalam dakwaan disebutkan bila Irfan memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi. Disebutkan Irfan turut memperkaya Agus sebesar Rp 17,73 miliar dalam pembelian helikopter AW-101 yang rencananya akan ditampilkan saat peringatan HUT TNI AU ke-70 pada 9 April 2016.

"Serta memberikan uang sebesar Rp 17.733.600.000 sebagai Dana Komando (DK/Dako) untuk Agus Supriatna selaku KSAU dan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) yang diambilkan dari pembayaran kontrak termin ke-1," ujar jaksa KPK Arif Suhermanto dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Rabu (12/10/2022).

 

Kerugian Negara

Sambangi Halim, KPK dan POM TNI Cek Fisik Heli AgustaWestland AW101
Penyidik KPK melakukan pemeriksaan di dalam Helikopter Agusta Westland 101 (AW-101) di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta (24/8). Mulai dari atas, samping, bawah, hingga dalam heli dicek dan difoto oleh penyidik. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Irfan sendiri didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 738.900.000 atau Rp 738,9 miliar terkait pembelian Helikopter Augusta Westland (AW)-101 di TNI AU.

"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 738.900.000.000 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut," ujar jaksa KPK Arif Suhermanto.

Jaksa menyebut, kerugian keuangan negara Rp 738,9 miliar berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara (AU) Tahun 2016 yang dilakukan ahli dari Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK Nomor: LHA-AF-05/DNA/08/2022 Tanggal 31 Agustus 2022.

Jaksa menyebut Irfan melakukannya bersama-sama dengan Head of Region Southeast Asia Leonardo Helicopter Division Agusta Westland Products Lorenzo Pariani, Direktur Lejardo Pte. Ltd. Bennyanto Sutjiadji, Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) periode Januari 2015-Januari 2017 Agus Supriatna.

Kemudian Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (Kadisada AU) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2015 - 20 Juni 2016 Heribertus Hendi Haryoko, Kadisasa AU dan PPK periode 20 Juni 2016 - 2 Februari 2017 Fachri Adamy, Asisten Perencanaan dan Anggaran KSAU TNI AU periode 2015 - Februari 2017 Supriyanto Basuki, dan Kepala Pemegang Kas Mabes TNI AU periode 2015 - Februari 2017 Wisnu Wicaksono.

Pengaturan Spesifikasi Teknis

Sambangi Halim, KPK dan POM TNI Cek Fisik Heli AgustaWestland AW101
Penampakan Helikopter Agusta Westland 101 (AW-101) yang diperiksa penyidik KPK yang berada di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta (24/8). Setiap bagian heli tersebut tak luput dari pengecekan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Jaksa menyebut, pada Mei 2015 hingga Februari 2017, Irfan dan lainnya mengatur spesifikasi teknis pengadaan helikopter angkut AW-101, mengatur proses pengadaan helikopter angkut AW-101, menyerahkan barang hasil pengadaan berupa helikopter angkut AW-101 yang tidak memenuhi spesifikasi.

"Serta memberikan uang sebesar Rp 17.733.600.000 sebagai Dana Komando (DK/Dako) untuk Agus Supriatna selaku KSAU dan KPA yang diambilkan dari pembayaran kontrak termin ke-1," kata jaksa.

Jaksa menyebut, Irfan memperkaya diri sebesar Rp 183.207.870.911,13. Kemudian memperkaya Agus Supriatna sebesar Rp 17.733.600.000.

Sedangkan korporasi yang diperkaya yaitu perusahaaan AgustaWestland sebesar US$ 29.500.000 atau senilai Rp 391.616.035.000 serta perusahaan Lejardo. Pte.Ltd., sebesar US$ 10.950.826,37 atau sekitar Rp 146.342.494.088,87.

Atas perbuatannya, Irfan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Infografis 56 Eks Pegawai KPK Akan Direkrut Jadi ASN Polri, Ujung Polemik? (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis 56 Eks Pegawai KPK Akan Direkrut Jadi ASN Polri, Ujung Polemik? (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya