Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal rapat pembahasan terkait usulan pembelian pesawat airbus di PT Garuda Indonesia yang dilakukan Komisi VI DPR RI.
Pendalaman dilakukan saat memeriksa anggota DPR RI Fraksi Golkar Gde Sumarjaya Linggih dan mantan anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Azam Azman. Gde Sumarjaya dan Azam Azman diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia Tbk 2010-2015.
Baca Juga
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan adanya rapat pembahasan yang dilaksanakan di Komisi VI DPR RI untuk membahas usulan pembelian pesawat airbus," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (25/11/2022).
Advertisement
Diberitakan, KPK mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.
"Saat ini, KPK kembali membuka penyidikan baru sebagai pengembangan perkara terkait dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT GI (Garuda Indonesia) Tbk 2010-2015," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (4/10/2022).
KPK sudah menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini, yakni anggota DPR RI periode 2014-2019 berinisial CTW. Dia pernah diperiksa pada November 2019.
"Dugaan suap tersebut senilai sekitar Rp 100 miliar yang diduga diterima anggota DPR RI 2009-2014 dan pihak lainnya, termasuk pihak korporasi," kata Ali.
Libatkan Inggris dan Prancis
Ali mengatakan, pengusutan kasus ini tidak dilakukan sendiri oleh KPK. Melainkan sinergi antar penegak hukum di Inggris hingga Prancis.
"KPK apresiasi pihak otoritas asing dimaksud yang bersedia membantu penegak hukum di Indonesia. Hal ini tentu sebagaimana komitmen dunia internasional untuk terus membangun kerja sama dalam pemberantasan korupsi," kata Ali.
Meski sudah mengantongi nama tersangka, Ali menyebut pihaknya belum akan mengumumkan mereka. Nama tersangka berikut konstruksi kasusnya akan disampaikan saat upaya paksa.
"Setelah penyidikan ini cukup maka berikutnya kami segera akan umumkan rangkaian dugaan perbuatan pidananya, pihak-pihak yang berstatus tersangka dan pasal yang kemudian disangkakan," kata Ali.
"Yang berikutnya ditindaklanjut dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan," Ali menandaskan.
Dalam kasus ini KPK sudah memeriksa sekitar 16 saksi. 16 saksi yang sudah diperiksa di antaranya pihak Sekjen DPR, mantan anggota DPR, pejabat di PT Garuda Indonesia, hingga pihak swasta.
Advertisement
Cegah 2 Orang
"Sejauh ini dalam perkara dugaan korupsi ini, tim penyidik telah memanggil sekitar 16 orang sebagai saksi. Terdiri dari pihak Sekretariat Jenderal DPR, mantan Anggota DPR, pejabat di PT Garuda Indonesia, dan swasta," ujar Ali.
KPK juga sudah mencegah dua orang ke luar negeri dalam kasus suap dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia Tbk tahun anggaran 2010-2015.
"Benar, KPK telah lakukan cegah 2 orang untuk tidak melakukan bepergian keluar negeri melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannnya, Rabu (45/10/2022).
Ali tak menjelaskan detail nama dua pihak yang dicegah ke luar negeri. Namun satu di antaranya diketahui yakni mantan anggota DPR RI Fraksi PAN Chandra Tirta Wijaya.
"Cegah dilakukan untuk waktu 6 bulan ke depan sampai dengan Januari 2023. Cegah ini dapat diperpanjang kembali sesuai dengan kebutuhan penyidikan perkara dimaksud," kata Ali.