Serikat Buruh Protes UMP Jakarta Naik 5,6 Persen, Bandingkan dengan Bogor 10 Persen

Said menilai keputusan Heru itu tak berpihak pada buruh. Melainkan berpihak pada masyarakat menengah ke atas dan pro-pengusaha.

oleh Winda Nelfira diperbarui 30 Nov 2022, 16:15 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2022, 16:15 WIB
Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono
Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono melakukan pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyoal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 DKI Jakarta. (Dok. Liputan6.com/Winda Nelfira)
Liputan6.com, Jakarta -

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan ada sejumlah alasan yang menyebabkan organisasi serikat buruh menolak keras keputusan Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.

Said menyebut kenaikan UMP DKI sebesar 5,6 persen lebih kecil dibandingkan dengan provinsi lain di Indonesia. Misalnya, Bogor kata Said, Upah Minimum Kabupaten (UMK) nya naik 10 persen.

"Masa kalah dengan Kabupaten Bogor naiknya 10 persen. Kan malu-maluin itu Pj gubernur tidak berhasil meningkatkan kesejahteraan kaum buruh dan masyarakat kecil," kata Said secara daring, dikutip Rabu (30/11/2022).

Selain itu, dia menilai keputusan Heru itu tak berpihak pada buruh. Melainkan berpihak pada masyarakat menengah ke atas dan pro pengusaha.

"Hanya berpihak kepada masyarakat kelas menengah atas. Kebijakan Pj Gubernur terhadap pengupahan berpihak pada kelas menengah ke atas dan pro pengusaha," ujar dia.

Said menyayangkan sebagai ibu kota negara, kenaikan UMP DKI Jakarta tak seharusnya lebih rendah dari provinsi lain di Indonesia. Bahkan, kata dia kenaikan UMP DKI 2023 itu berada di bawah inflasi tahun berjalan 6,5 persen.

"DKI itu ibu kota negara bagaimana mungkin naik upahnya 5,6 persen hanya setengah dari kenaikan upah minimum di Bogor, UMK Kabupaten Bogor naiknya 10 persen, Kabupaten Subang naiknya 10 persen. Itu semua rekomendasi bupati," terang Said.

 

 

Bandingkan dengan Sejumlah Wilayah

UMP DKI Jakarta 2023 Naik Jadi Rp4,9 Juta
Aktivitas pekerja lengkap dengan atribut K3 saat menyelesaikan proyek pembangunan halte Transjakarta Dukuh Atas 2, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (29/11/2022). Penetapan UMP DKI 2023 itu diputuskan melalui Keputusan Gubernur Nomor 1153 Tahun 2022. (Liputan6.com/Iqbal S. Nugroho)

Said bahkan membandingkan kebijakan Heru Budi dengan Bupati daerah terkait sepert Bogor, Subang, Cirebon hingga Majalengka. Bupati Kabupaten yang dimaksud dinilai Said berempati pada kelangsungan hidup buruh.

"Bupati Bogor udah memutuskan naiknya Upah Minimum Bogor, UMK Bogor 10 persen, UMK Subang 10 persen. Bahkan UMK Majalengka daerah yang baru berkembang, Majalengka dan Kabupaten Cirebon itu 10 persen, berempati kepada buruh," kata dia.

Dia menyebut Heru Budi tidak berempati kepada buruh. Mengingat, kenaikan upah minimum DKI hanya setengah dari kenaikan upah minimum di Bogor Subang, Majalengka, dan Cirebon.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya