Zulkifli Hasan Bantah Titip Keponakan Masuk Unila

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan membantah menitipkan keponakannya untuk masuk Universitas Negeri Lampung (Unila). Dikabarkan, keponakan Zulkifli Hasan itu bernama Zaky Algifari (ZAG).

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Des 2022, 14:25 WIB
Diterbitkan 01 Des 2022, 14:25 WIB
Ketua MPR Zulkifli Hasan atau Zulhas
Ketua MPR Zulkifli Hasan atau Zulhas. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan membantah menitipkan keponakannya untuk masuk Universitas Negeri Lampung (Unila). Dikabarkan, keponakan Zulkifli Hasan itu bernama Zaky Algifari (ZAG).

"Tidak ada ponakan yang daftar Unila," kata dia melalui pesan singkat kepada merdeka.com, Kamis (1/12/2022).

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga menegaskan tidak memiliki keponakan bernama Zaky Algifari. Dia bahkan mengaku tak mengenal Rektor nonaktif Unila Karomani .

"Tidak kenal Prof Karomani, apalagi kasih wangsit," Zulkifli.

Sebelumnya, Rektor nonaktif Unila Karomani menyebut Zulkifli Hasan ikut menitipkan calon mahasiswa di Fakultas Kedokteran saat penerimaan mahasiswa baru tahun 2022.

"Zulkifli Hasan ikut menitipkan satu orang untuk diloloskan menjadi mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Lampung," katanya saat menjadi saksi kasus dugaan suap untuk terdakwa Andi Desfiandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar lampung, Rabu (30/11/2022).

Dia menjelaskan, seorang calon mahasiswa berinisial ZAG itu dititipkan oleh Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung Ary Meizari Alfian. Menurut Ary, ZAG merupakan titipan Zulkifli Hasan.

"Saya diberi tahu oleh Ary, 'ZAG ini keponakan Pak Zulkifli (Hasan), tolong dibantu'. Saya bilang asal sesuai SPI dan nilai passing grade-nya, passing grade 500 ke atas bisa dibantu," ungkapnya.

 

 

 

 

**Liputan6.com bersama BAZNAS bekerja sama membangun solidaritas dengan mengajak masyarakat Indonesia bersedekah untuk korban gempa Cianjur melalui transfer ke rekening:

1. BSI 900.0055.740 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)2. BCA 686.073.7777 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)

Ada Uang Infak

Karomani menerangkan, ZAG kemudian memberikan 'infak' setelah dinyatakan lolos. Akan tetapi, soal jumlah uang yang diberikan, dia mengaku tak tahu pasti karena yang menerima uang tersebut adalah Mualimin, orang kepercayaan Karomani.

Terkait nilai standar yang Karomani sebutkan itu, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan bukti bahwa nilai ZAG hanya 480 dan tetap masuk Unila. Karomani mengaku dia tidak mengetahui nilai standar ZAG tidak memenuhi syarat yakni di bawah 500.

"Nilai ZAG di bawah 500 baru saya tahu setelah penyidikan karena saya tidak cek satu-satu. Kalau saya tahu dari awal, pasti saya batalkan kelulusannya masuk Unila," jelas Karomani seperti dilansir dari Antara.

Dalam persidangan untuk terdakwa Andi Desfiandi, JPU KPK menghadirkan tiga orang saksi, yakni Karomani, Helmi Setiawan, dan Ary Meizari. Andi Desfiandi menjadi terdakwa perkara dugaan suap terhadap Karomani dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022.

Selain Andi Desfiandi, dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri sebagai tersangka.

 

 

Reporter: Supriatin/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya