Demo soal Papua Ricuh, Polisi Terluka Terkena Lemparan Batu

Sebanyak tiga Satuan Setingkat Kompi (SSK) dikerahkan untuk mengamankan aksi unjuk rasa terkait penolakan terhadap Otsus dan Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 01 Des 2022, 14:44 WIB
Diterbitkan 01 Des 2022, 14:42 WIB
Ilustrasi garis polisi. (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)
Ilustrasi garis polisi. (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)

Liputan6.com, Jakarta - Unjuk rasa di Kedutaan Besar Amerika Serikat (Kedubes AS), Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat pada Kamis (1/12/2022) berlangsung ricuh. Kabag Ops Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Saufi Salamun yang mengamankan aksi demo menjadi korban.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menerangkan, AKBP Saufi Salamun diduga terkena lemparan batu. "Betul (Kabag Ops Polres Metro Jakpus terluka)," kata Komarudin kepada wartawan, Kamis (1/12/2022).

Sebanyak tiga Satuan Setingkat Kompi (SSK) dikerahkan untuk mengamankan aksi unjuk rasa terkait penolakan terhadap Otsus dan Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua.

"(Demo) dari kelompok Papua yang menolak RUU DOB kemudian dari orasi-orasi masalah kemerdekaan Papua," ujar dia.

Suasana memanas kala kepolisian hendak menurunkan satu buah bendera yang dibawa oleh peserta aksi. Komarudin menerangkan, bendera disebut peserta aksi sebagai bendera kemerdekaan dengan warna merah.

"Ini masih kita dalami," ujar dia.

Saat itulah, kata Komarudin ada peserta yang melemparkan batu ke arah AKBP Saufi Salamun. Korban masih menjalani perawatan medis di posko kesehatan.

"Luka di bagian kepala ada dua luka. Itu nanti dokter. Sementara di posko pengamanan kita lagi diobati," ujar dia.

Terkait kejadian ini, Komarudin menyebut, pihaknya masih mengindentifikasi para pelaku dari video-video yang dikumpulkan. Komarudin memastikan, peserta aksi yang terbukti melanggar hukum akan dijatuhi sanksi.

"Tentunya dia melakukan pelanggaran terhadap masalah demo yang tertib. Kalau nanti dia terbukti akan kita kenakan pasal penganiayaan," ujar dia.

DPR Sahkan 3 RUU DOB Papua Menjadi Undang-Undang

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco mengesahkan tiga RUU daerah otonomi baru (DOB) tentang pembentukan provinsi di Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Tengah. dan Pegunungan. Hal itu dilakukan saat memimpin jalannya Rapat Paripurna DPR RI Ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang pembentukan provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan dapat disetujui dan untuk disahkan untuk menjadi Undang-Undang?" kata Dasco sambil mengetuk palu rapat, seperti dilihat dari siarang daring, Kamis (30/6/2022).

Namun usai bunyi palu sidang, terdapat suara yang menyela dengan interupsi. Sayangnya hal itu tidak dilanjutkan, karena menurut Dasco momen tersebut belum waktunya untuk memberi interupsi.

"Interupsi nanti ya? ini kita lagi pengambilan keputusan," jelas Dasco.

Selanjutnya, mewakili Presiden Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan pernyataan tentang RUU DOB Papua ini. Menurut Tito, usulan pemekaran provinsi di Papua berasal dari aspirasi masyarakat setempat mulai dari segala pihak seperti kelompok warga, tokoh adat dan pejabat daerah di sana.

Selain itu, lanjut Tito, hadirnya pemekaran tiga provinsi baru di Papua semata demi menjalankan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua yang telah ditetapkan Juli 2021.

"Melalui 3 RUU ini diharap bisa menjadi payung hukum konkrit dalam rangka tata kelola pemerintahan di tiga provinsi tersebut pada masa selanjutnya dengan tujuan utama mempercepat pembangunan di Papua, meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua, terutama orang asli Papua," tutur Tito.

"Atas nama pemerintah, kami menyetujui RUU ini untuk dapat disahkan menjadi Undang-Undang," sambung Tito menutup.

DPR Sahkan RUU Papua Barat Daya, Indonesia Resmi Miliki 38 Provinsi

Dewan Perwakilan Rakyat telah menyetujui RUU Papua Barat Daya menjadi undang-undang. Sehingga jumlah provinsi di Indonesia resmi bertambah menjadi 38 provinsi.

Pengesahan RUU Papua Barat Daya dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI pada Kamis (17/11).

"Apakah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang, setuju?" ujar Ketua DPR RI Puan Maharani mengetuk palu pengesahan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11).

Papua Barat Daya menjadi provinsi keempat daerah otonomi baru (DOB) Papua. Sebelumnya telah resmi dibentuk Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, dengan pembentukan Papua Barat Daya diharapkan dapat mengatasi konflik dan pembangunan di Provinsi Papua Barat Daya.

"Kami berharap, bahwa kebijakan otonomi khusus bagi Provinsi Papua tidak hanya dapat mengatasi permasalahan konflik, melainkan juga dapat mempercepat pembangunan di provinisi Papua Barat," ujar Guspardi membacakan laporan Komisi II DPR.

Infografis Yuk Kenali 2 Maskot dan Slogan PON XX Papua 2021. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Yuk Kenali 2 Maskot dan Slogan PON XX Papua 2021. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya