KPK Bakal Dalami Laporan soal Dugaan Tambang Ilegal di Kaltim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami laporan dari masyarakat soal dugaan korupsi terkait tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 04 Des 2022, 21:15 WIB
Diterbitkan 04 Des 2022, 21:15 WIB
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami laporan dari masyarakat soal dugaan korupsi terkait tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).

"Kami baru menerima laporan, jadi baru. Belum kami mengumpulkan alat bukti, baru menerima. Selanjutnya kami telaah ya," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya soal dugaan tambang ilegal itu, di Jakarta, Minggu (4/12/2022) seperti dilansir Antara.

Menurut dia, KPK perlu mengecek ulang soal laporan dugaan korupsi yang diduga menyeret nama Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan Tan Paulin tersebut. Oleh karena itu, KPK juga sedang melakukan proses pengumpulan alat bukti.

"Perlu dicek ulang sepertinya ada laporan tentang dugaan tindak pidana korupsi tersebut tetapi kami perlu kemudian masih melakukan proses pengumpulan alat bukti baik dari PLPM (pelayanan laporan dan pengaduan masyarakat) maupun di penyelidikan. Jadi, kami masih melakukan proses itu ya," ujar Ghufron.

Sebelumnya, sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Soliditas Pemuda Mahasiswa (KSPM) melaporkan kasus tersebut ke KPK. Mereka meminta KPK mengusut kasus yang melibatkan sejumlah pejabat, salah satunya Kabareskrim Polri. 

"Menyampaikan aspirasi kami terkait dengan beberapa kasus korupsi di negara ini yang sampai saat ini belum dituntaskan yang tentunya adalah termasuk kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur yang baru-baru ini sempat 'viral' melibatkan beberapa oknum pejabat salah satu yang kemudian diduga paling kuat adalah Kabareskrim Mabes Polri," kata Koordinator KSPM Giefrans Mahendra di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 30 November 2022.

 

Serahkan Dokumen Pendukung

Giefrans juga mengaku telah menyerahkan dua dokumen terkait laporannya tersebut.

Dugaan penambangan ilegal di Kaltim tersebut sempat diungkit oleh mantan anggota Satuan Intelkam Polres Samarinda Aiptu Ismail Bolong.

Video Ismail sempat beredar di media sosial yang mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah hukum Kaltim dengan keuntungan sekitar Rp 5 miliar-Rp 10 miliar setiap bulan.

Ismail mengklaim sudah berkoordinasi dengan Agus dengan memberikan uang sebanyak tiga kali. Uang disetor September 2021 sebesar Rp 2 miliar, Oktober 2021 sebesar Rp 2 miliar, dan November 2021 sebesar Rp 2 miliar.

Lalu Ismail membuat pernyataan bantahan melalui video yang tersebar di media sosial.

Klarifikasi

Dalam video keduanya itu, Ismail memberi klarifikasi permohonan maaf kepada Agus atas berita yang beredar.

Dia mengklarifikasi bahwa dirinya tidak pernah berkomunikasi dan tidak pernah memberikan uang kepada Agus,

Sementara, Agus menegaskan ia mempertanggungjawabkan seluruh pekerjaannya kepada Allah sebagai tanggapan atas tudingan ia menerima setoran dari hasil tambang ilegal di Kaltim.

"Saya mempertanggungjawabkan seluruh pekerjaan saya kepada Allah SWT, sesuai arahan Bapak Presiden kepada Kapolri dan tuntutan masyarakat yang sedemikian cerdas," kata Agus dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (25/11).

Pernyataan tersebut merupakan tanggapan Agus terkait ucapan Ismail dan beredarnya laporan hasil pemeriksaan (LHP) DivPropam yang menyebut dirinya menerima setoran dari hasil tambang ilegal di Kaltim.

"Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, maklumlah kasus almarhum Brigadir Yoshua saja mereka tutup-tutupi," ujar Agus.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya