Tok! DPR Sahkan RKUHP Menjadi UU

Pengesahan RKUHP menjadi UU ini diwarnai aksi walkout dari Fraksi PKS.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 06 Des 2022, 11:20 WIB
Diterbitkan 06 Des 2022, 11:09 WIB
Gedung DPR
Gedung DPR/MPR di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta. (Liputan6.com/Devira Prastiwi)

Liputan6.com, Jakarta - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang. Pengesahan dilaksanakan dalam rapat paripurna ke-11 masa persidangan II tahun sidang 2022-2023, Selasa (6/12/2022).

Awalnya, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menyampaikan laporan Komisi III terhadap pembahasan RKUHP. Selanjutnya, pimpinan sidang Sufmi Dasco memberikan kesempatan fraksi untuk menyampaikan catatan terkait RKUHP.  

"Seluruh fraksi di Komisi III menyetujui di tingkat I. Namun, ada catatan dari Fraksi PKS," kata Dasco.

Namun, Fraksi PKS tidak memberikan catatan melainkan interupsi dan berujung terjadi perdebatan dan perwakilan PKS melakukan walk out.

Meski begitu, Dasco tetap melanjutkan paripurna dan meminta persetujuan kepada seluruh fraksi untuk mengesahkan RKUHP menjadi produk undang-undang.

"Apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dapat disahkan menjadi undang-undang?" ujar Dasco kepada peserta sidang.

"Setuju," jawab peserta rapat paripurna DPR RI.

Pimpinan sidang pun kemudian mengetuk palu tanda RKUHP tersebut resmi disahkan.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly menyatakan penolakan dan demo adalah hak warga, tapi ia menyarankan agar keberatan dilakukan lewat Mahkamah Konstitusi. 

“Perbedaan pendapat sah-sah saja ya, kalau pada akhirnya nanti saya mohon gugat saja di mahkamah konstitusi. Lebih elegan caranya,” kata Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (5/12/2022).

Yasonna mengingatkan sosialisasi sudah  dilakukan di seluruh Indonesia dan terdiri dari berbagai lembaga.  

“Yaudah ini sudah dibahas, dan sudah disosialisasikan ke seluruh penjuru tanah air seluruh stakeholders,” kata dia.

 

 

Jauh Lebih Baik

Ia menyebut tak bisa memastikan semua orang setuju. Namun, ia menilai KUHP saat ini jauh lebih baik daripada yang lama peninggalan Belanda.

“Kalau untuk 100 persen setuju tidak mungkin. kalau pada akhirnya nanti masih ada yang tidak setuju daripsa kita harus memakai KUHP Belanda yang sudah Ortodoks, dan KUHP ini banyak yang reformatif bagus,“ kata dia.

Politikus PDIP itu mengingatkan bangsa Indonesia harusnya malu bila masih harus menggunakan KUHP bikinan penjajah.

“Tidak berarti harus membajak sesuatu untuk membatalkan nya. Karena ini sudah 60 tahun, 63 ini sudah dimulai ini pemikiran perbaikan ini, karena malu kita sebagai bangsa masih memakai hukum Belanda, enggak ada pride di diri kita sebagai anak bangsa,” pungkasnya.

Infografis Draft Final RKUHP Ancam Penghina Presiden dan Wapres 3,5 Tahun Bui. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Draft Final RKUHP Ancam Penghina Presiden dan Wapres 3,5 Tahun Bui. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya