KPK Periksa Ketua DPRD Bangkalan Muhammad Fahad

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan Muhammad Fahad terkait kasus dugaan suap lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 07 Des 2022, 17:20 WIB
Diterbitkan 07 Des 2022, 17:20 WIB
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan Muhammad Fahad terkait kasus dugaan suap lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur.

Fahad diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron.

"Pemeriksaan dilakukan di Aula Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, atas nama saksi Muhammad Fahad, Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (7/12/2022).

KPK membenarkan menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap terkait lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur. Salah satu dari enam tersangka adalah Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron.

"Benar, saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi suap terkait lelang jabatan yang diduga dilakukan oleh kepala daerah dan beberapa pejabat di Pemkab Bangkalan, Jatim," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (31/10/2022).

"Telah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini ada 6 orang tersangka," tambah Ali.

KPK menjelaskan kedatangan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di Surabaya pada Kamis, 1 Desember 2022 kemarin.

Dalam acara itu diketahui dihadiri oleh Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri. Sementara Bupati Bangkalan Abdul Latief diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Hanya saja KPK belum mengumumkannya secara resmi.

Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, tak ada pertemuan antara Firli dan Abdul Latif dalam acara tersebut.

"Apanya bersama? Kan dia tidak ketemu, misalnya anda kegiatannya seperti ini, saya di sana, anda di sini dalam satu forum, enggak masalah, tidak ketemu secara langsung," ujar Ghufron dalam keterangannya, Minggu 4 Desember 2022.

Abdul Latif Hadiri Rangkaian Hakordia

Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron menghadiri acara KPK di Surabaya. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron menghadiri acara KPK di Surabaya. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Menurut Ghufron, Abdul Latif menghadiri rangkaian Hakordia sebagai pimpinan daerah. Ghufron memastikan tidak ada satu pun pejabat KPK yang berkomunikasi langsung dengannya selama acara berlangsung.

Ghufron juga menyebut Abdul Latif masih berhak mendatangi acara itu sebagai peserta. Apalagi Abdul Latif belum menjadi tahanan KPK.

"Yang bersangkutan saat ini statusnya tersangka, selama belum ada upaya paksa maka statusnya sebagai bupati tidak boleh kemudian dikurangi hak-haknya," ujar Ghufron.

Ghufron menyebut, saat KPK memiliki acara besar seperti Hakordia, maka lembaga antirasuah pasti akan mengundang kepala daerah sebagai tuan rumah. Menurut Ghufron, KPK tak ingin bersikap diskriminatif kepada Abdul Latif.

"Di tempat-tempat lain kami juga melakukan hal yang sama kepada setiap kepala daerah untuk diundang," ucap Ghufron.

Diketahui, dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di Surabaya pada Kamis, 1 Desember 2022 turut dihadiri Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron, tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bangkalan.

Abdul Latif Amin Imron hadir mengenakan celana hitam dengan kombinasi kemeja batik hijau dengan peci di kepala. Bahkan Abdul Latif tmenyaksikan langsung pidato peringatan Hakordia oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya