Ditangkap KPK, Segini Harta Kekayaan Bupati Bangkalan Abdul Latif

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bangkalan Abdul Latif Ali Imran. Dia merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait lelang jabatan di Pemkab Bangkalan, Jawa Timur (Jatim).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 07 Des 2022, 19:49 WIB
Diterbitkan 07 Des 2022, 19:49 WIB
Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron menghadiri acara KPK di Surabaya. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron menghadiri acara KPK di Surabaya. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bangkalan Abdul Latif Ali Imran. Dia merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait lelang jabatan di Pemkab Bangkalan, Jawa Timur (Jatim).

Menyelisik laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diakses melalui elhkpn.kpk.go.id, harta Abdul Latif tercatat senilai Rp 9.921.437.399. Harta itu dia laporkan pada 29 Maret 2022.

Harta yang dimiliki Abdul Latif didominasi oleh tanah bangunan yang berada di Bangkalan senilai Rp 5.825.000.000.

Sementara untuk harta bergerak, dia melaporkan memiliki mobil Toyota Sienta tahun 2016 senilai Rp 75 juta dan motor Honda tahun 2016 senilai Rp 5 juta. Jadi total kendaraannya senilai Rp 80 juta.

Dia juga melaporkan memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 93.763.000. Kas dan setara kas senilai Rp 672.674.399. Harta lainnya Rp 3.250.000.000. Jadi total hartanya senilai Rp 9.921.437.399.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bangkalan Abdul Latif Ali Imran. Abdul Latif merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait lelang jabatan yang diduga dilakukan oleh kepala daerah dan beberapa pejabat di Pemkab Bangkalan, Jawa Timur (Jatim).

"Untuk kebutuhan penyelesaian perkara dimaksud, tim KPK menangkap para tersangka dan segera dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (7/12/2022).

Ali mengatakan, sebelum digelandang ke markas antirasuah, Bupati Bangkalan dan tersangka lainnya terlebih dahulu diperiksa di Mapolda Jatim.

"Bertempat di Polda Jatim, tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dugaan korupsi di Bangkalan," kata Ali.

Ali menyebut pihaknya akan menjelaskan lebih lanjut apakah Abdul Latif akan ditahan atau tidak.

"Perkembangan akan disampaikan," kata Ali.

KPK Tetapkan 6 Tersangka

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

KPK membenarkan menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap terkait lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur. Salah satu dari enam tersangka adalah Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron.

"Benar, saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi suap terkait lelang jabatan yang diduga dilakukan oleh kepala daerah dan beberapa pejabat di Pemkab Bangkalan, Jatim," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin 31 Oktober 2022.

"Telah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini ada 6 orang tersangka," tambah Ali.

KPK menjelaskan kedatangan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di Surabaya pada Kamis, 1 Desember 2022 kemarin.

Dalam acara itu diketahui dihadiri oleh Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri. Sementara Bupati Bangkalan Abdul Latief diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Hanya saja KPK belum mengumumkannya secara resmi.

Tak Ada Pertemuan Antara Firli dan Abdul Latif

KPK Tangkap dan Tahan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri saat rilis penetapan penahanan Mukti Agung Wibowo sebagai tersangka jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang tahun 2021-2022 di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022). Mukti Agung Wibowo ditangkap KPK bersama 33 orang lainnya di kawasan Jakarta Selatan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, tak ada pertemuan antara Firli dan Abdul Latif dalam acara tersebut.

"Apanya bersama? Kan dia tidak ketemu, misalnya anda kegiatannya seperti ini, saya di sana, anda di sini dalam satu forum, enggak masalah, tidak ketemu secara langsung," ujar Ghufron dalam keterangannya, Minggu 4 Desember 2022.

Menurut Ghufron, Abdul Latif menghadiri rangkaian Hakordia sebagai pimpinan daerah. Ghufron memastikan tidak ada satu pun pejabat KPK yang berkomunikasi langsung dengannya selama acara berlangsung.

Ghufron juga menyebut Abdul Latif masih berhak mendatangi acara itu sebagai peserta. Apalagi Abdul Latif belum menjadi tahanan KPK.

"Yang bersangkutan saat ini statusnya tersangka, selama belum ada upaya paksa maka statusnya sebagai bupati tidak boleh kemudian dikurangi hak-haknya," ujar Ghufron.

Ghufron menyebut, saat KPK memiliki acara besar seperti Hakordia, maka lembaga antirasuah pasti akan mengundang kepala daerah sebagai tuan rumah. Menurut Ghufron, KPK tak ingin bersikap diskriminatif kepada Abdul Latif.

"Di tempat-tempat lain kami juga melakukan hal yang sama kepada setiap kepala daerah untuk diundang," ucap Ghufron.

Infografis OTT KPK Era Firli Bahuri
Infografis OTT KPK Era Firli Bahuri (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya