Bantah Suka Sunat Hukuman Koruptor, MA Beberkan Data Ini

MA menyatakan bahwa hukuman koruptor yang disunat hanya berjumlah 14,29 persen. Sementara hukuman koruptor yang diperberat 30,36 persen, dan yang tetap sama sebanyak 37,50 persen.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 09 Des 2022, 18:24 WIB
Diterbitkan 09 Des 2022, 18:24 WIB
Aksi Teatrikal Depan Gedung Mahkamah Agung
Sejumlah massa aksi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar aksi teatrikal klinik sunat putusan koruptor di depan Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (29/3). Dalam aksinya mereka menuntut Mahkamah Agung untuk menolak setiap permohonan PK yang diajukan oleh terpidana korupsi. (Liputan6.com

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non Yudisial, Sunarto menjawab tudingan publik terkait lembaganya yang disebut kerap mengurangi atau menyunat hukuman koruptor.

Dalam hal ini, Sunarto membeberkan data perkara yang ditangani MA selama Januari 2022 hingga Oktober 2022.

"Saya bacakan ini data khusus perkara tindak pidana korupsi kalau mereka tahunya putusan yang dikurangi, padahal putusan yang didiskon atau dikurangi hanya 14,29 persen," katanya di Gedung MA, Jumat (9/12/2022).

Sunarto menjelaskan, Mahkamah Agung justru lebih sering memperberat hukuman perkara Tindak Pidana Korupsi.

Disebutkan, secara persentase hukuman yang diperberat sebanyak 30,36 persen. Sedangkan yang sama 37,50 persen dari total perkara Tindak Pidana Korupsi yang masuk.

"Tapi kenapa berita seksi yang disunat," ujar dia.

Sunarto mengakui, akibat data-data itu tak disebarkan ke publik memunculkan persepsi bahwa Mahkamah Agung lebih sering menyunat hukuman koruptor.

Padahal, selain mendiskon, MA juga mengeluarkan putusan lepas dari tuntutan hukum sebanyak 5,36 persen dan bebas 1,79 persen.

"Kesalahan kita tidak diberikan ke jurnalis. Jurnalis tahunya perkara yang disunat. Perkaranya 30 persen lebih enggak pernah ditulis," ujar dia.

MA Sanksi 104 Hakim Sepanjang 2022

20151030-Gedung-Mahkamah-Agung
Gedung Mahkamah Agung (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Mahkamah Agung (MA) telah memecat 10 hakim sepanjang periode Januari 2022 sampai Oktober 2022. Sementara sebanyak 104 hakim dijatuhi sanksi disiplin oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

Namun tak dijelaskan secara mendetail kasus apa yang menyeret para hakim itu hingga dipecat dan mendapat sanksi disiplin ringan hingga berat.

"Bahwa tahun ini saja 10 Hakim Agung yang di-MKH. Kalau di-MKH itu berarti sudah rekomendasi dipecat," kata Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Sugiyanto di Gedung MA, Jumat (9/12/2022).

Sementara itu, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Sunarto menambahkan, lembaganya sudah sejak lama menerapkan asas keterbukaan informasi. Bahkan, Sunarto mengklaim tidak ada instansi di negara ini yang seterbuka Mahkamah Agung.

"Jadi setiap bulan website Badan Pengawasan Mahkamah Agung akan memuat hakim maupun Aparatur yang dijatuhi hukuman disiplin di situ hampir setiap bulan akan kita tayangkan," ujar dia.

Sunarto merinci, aparatur dan hakim yang dijatuhi hukuman disiplin. Berdasarkan data pada periode Januari - Oktober 2022, total terdapat 104 hakim yang disanksi disiplin, terdiri dari 18 hakim dijatuhi sanksi disiplin berat, 17 hakim disanksi sedang, dan 69 hakim disanksi ringan.

"Jadi 104 hakim yang dijatuhi hukuman disiplin untuk tahun ini sampai Oktober 2022," ujar dia.

Lebih lanjut, Sunarto membeberkan data pada tahun 2021. Sebanyak 132 hakim dijatuhi hukuman mulai dari berat hingga ringan.

"Itu belum aparatur. Jadi jika dijumlah aparatur dan hakim ada 284," ujar dia.

Infografis Hakim Terjerat Kasus Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Hakim Terjerat Kasus Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya