Update Covid-19 Sabtu 10 Desember 2022: Positif 6.697.201, Sembuh 6.495.026, Meninggal 160.198

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak pukul 12.00 WIB, Jumat, 9 Desember 2022, hingga hari ini, Sabtu (10/12/2022) pada jam yang sama.

oleh Maria Flora diperbarui 10 Des 2022, 20:03 WIB
Diterbitkan 10 Des 2022, 20:02 WIB
FOTO: Vaksinasi COVID-19 di Stadion Patriot Candrabhaga
Warga menerima suntikan vaksin virus corona COVID-19 Sinovac di Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi, Kamis (28/10/2021). Indonesia melihat ke depan dengan waspada akan gelombang ketiga COVID-19 selama perjalanan liburan yang akan datang. (AP Photo/Achmad Ibrahim)

Liputan6.com, Jakarta Jumlah kasus harian positif Covid-19 di Tanah Air hingga hari ini, Sabtu (10/12/2022) masih terus bertambah.

Kenaikan tersebut saat ini berjumlah 2.191, sehingga total kasus terkonfirmasi virus Corona di Indonesia terhitung sejak Maret 2020 hingga kini menjadi 6.697.201 orang.

Kenaikan kasus positif ini juga diikuti dengan penambahan pasien sembuh dan telah dinyatakan negatif Covid-19. Pada hari ini, pasien yang dinyatakan negatif Covid-19 tersebut bertambah 3.507, sehingga total akumulasi kasus sembuh di Indonesia telah mencapai 6.495.026 orang.

Kasus kematian akibat terpapar virus Corona penyebab Covid-19 juga masih terjadi kenaikan. Menurut Satuan Tugas Penanganan Covid-19 atau Satgas Covid-19, angka kasus kematian telah menyentuh 160.198  jiwa, setelah ada penambahan 23 pasien meninggal.

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak pukul 12.00 WIB, Jumat, 9 Desember 2022, hingga hari ini, Sabtu (10/12/2022) pada jam yang sama.  

Sementara itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta menemukan 24 kasus Covid-19 subvarian baru BN.1 per Jumat (9/12/2022). Meskipun demikian, Dinkes menyatakan bahwa situasi Covid-19 di Jakarta masih terkendali.

"Dari 24 pasien BN.1 domisili Jakarta, 30 persen tanpa gejala, 70 persen gejala ringan. Semua isolasi mandiri di rumah sebagian besar sudah sembuh," kata Ngabila saat dihubungi, Sabtu (10/12/2022).

Kepala Seksi Surveilans, Epidemiologi, dan Imunisasi Dinkes DKI Jakarta Ngabila Salama mengatakan, tren kasus Covid-19 mengalami penurunan dalam dua minggu terakhir.  

"Tren kasus positif [Covid-19] sudah menurun dua minggu terakhir. Tren kematian, penggunaan tempat tidur di rumah sakit menurun seminggu terakhir. Kondisi terkendali,” kata Ngabila.

Ngabila juga menyebutkan bahwa BN.1 pertama kali dideteksi di Jakarta pada 10 Oktober 2022. Sementara itu, dari hasil genkme sequencing, proporsi kasusnya 5 persen dari total varian yang ditemukan di Jakarta pada seminggu terakhir. 

 

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Muncul Setelah Subvarian XBB dan BQ.1

COVID-19 Omicron subvarian XBB
ilustrasi COVID-19 Omicron subvarian XBB.

Kementerian kesehatan (Kemenkes) RI mengkonfirmasi adanya subvarian Omicron baru yaitu BN.1. Adapun subvarian ini muncul setelah subvarian sebelumnya, yaitu XBB dan BQ.1.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, terdapat 20 kasus BN.1 di Indonesia.

"Di Indonesia, sudah terdapat 20 kasus BN.1 dengan kasus pertama dilaporkan dari Kepulauan Riau dengan tanggal ambil 16 September 2022," kata Nadia saat ditemui di Gedung Kemenkes, Jakarta Selatan, Kamis (8/12).

Nadia juga mengatakan, pihaknya masih meneliti apakah subvarian ini berpotensi menjadi pemicu kenaikan kasus Covid-19.

"Subvarian baru BN.1 sudah ada. Apakah ini jadi potensi peningkatan kasus, kita masih monitor," tambah Nadia.


Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

PPKM Level 3 Bakal Diterapkan Saat Libur Nataru
Penumpang tengah berjalan di Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Selasa (23/11/2021). Sosialisi bertujuan agar masyarakat dapat mulai mempersiapkan diri mengisi perayaan Nataru secara tertib, sehingga tidak menimbulkan klaster Covid-19 yang baru. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres).

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

  

Infografis Libur Natal dan Tahun Baru, Ini 5 Langkah Cegah Lonjakan Covid-19
Infografis Libur Natal dan Tahun Baru, Ini 5 Langkah Cegah Lonjakan Covid-19 (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya