Sakit DBD, Dito Mahendra Batal Hadir Sebagai Saksi di Sidang Nikita Mirzani

Dito Mahendra tidak hadir untuk memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sereng, Banten.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 12 Des 2022, 12:55 WIB
Diterbitkan 12 Des 2022, 12:55 WIB
Nikita Mirzani saat Menghadiri Sidang di PN Serang
Nikita Mirzani saat Menghadiri Sidang di PN Serang. (DOk. Liputan6.com/Yandhi Deslatama)

Liputan6.com, Jakarta - Dito Mahendra tidak hadir untuk memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sereng, Banten. Kekasih Nindy Ayunda itu beralasan sedang sakit DBD dan dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI), Jakarta Selatan.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadwalkan pemanggilan tiga saksi, yakni Dito Mahendra, Haerul Yusi, serta M. A. Hadi Yusuf.

"Dari surat yang kami terima bahwa saksi Mahendra Dito tidak bisa hadir saat ini, karena dirawat sejak tanggal 11 (Desember) kemarin, di rawat di RSPI karena yang bersangkutan mengalami DBD," ujar JPU, membacakan surat keterangan sakit dari Dito Mehendra, Senin (12/12/2022).

Fahmi Bachmid, menyayangkan ketidakhadiran Mahendra Dito sebagai saksi korban untuk memberikan keterangan diruang sidang.

Pengacara Nikita Mirzani itu meminta kekasih Nindy Ayunda segera dihadirkan dalam persidangan, untuk memberikan kesaksiannya.

"Yang jelas yang membuat saya heran, orang dirawat tidak tahu sampai kapan. Kalau dikatakan sakit tidak tahu sampai kapan, bisa besok, bisa setahun, dua tahun, tiga tahun. Mohon untuk paksa diambil keterangannya," ujar Fahmi Bachmid, ditempat yang sama, Senin (12/12/2022).

Sidang Lanjutan Digelar 15 Desember 2022

Nikita Mirzani saat Menghadiri Sidang di PN Serang
Nikita Mirzani saat Menghadiri Sidang di PN Serang. (DOk. Liputan6.com/Yandhi Deslatama)

Persidangan selanjutnya digelar Kamis, 15 Desember 2022, dengan jadwal meminta keterangan dari saksi korban. Sehingga, majelis hakim tetap meminta JPU untuk mengabdikan Mahendra Dito ke persidangan, untuk dimintai keterangannya.

Jika saksi korban mangkir dan tidak bisa memberikan keterangan dipersidangan, akan ada konsekuensi hukum yang bakal diterima saksi.

"Apabila sampai tidak bisa dihadirkan, ada konsekuensi hukumnya. Di mohon menjadi perhatian khusus untuk menuntut umum, agar saksi korban dan saksi yang lain, sesuai rentang waktu yang disepakati bersama," ujar Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Saputra, Senin (12/12/2022).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya