Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Salah satu poin dalam Perppu tersebut mengatur nomor urut Parpol diperbolehkan sama dengan Pemilu 2019.
Advertisement
Baca Juga
Menanggapi hal tersebut, Sekjen PKS Aboebakar Alhabsyi menyatakan pohaknya sepakat dengan keputusan tersebut sebab semua nomor baik.
"Bagi PKS, tidak masalah nomor urut berapapun. Semua Insyaallah baik," kata dia pada keterangannya, Rabu (14/12/222).
Aboe menilai tak ada perubahan nomor urut akan memudahkan parpol saat melakukan kampanye.
"Memang dengan nomor urut yang sama, tentu akan lebih memudahkan kami dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” kata dia.
Selain itu, PKS juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah yang sudah mengeluarkan Perppu no 1 tahun 2022.
“Karena Pertama, pelaksanaan Pemilu semakin jelas dan pasti. Ini menunjukkan sikap pemerintah yang menjunjung tinggi konstitusi kita,” kata Aboe.
Kedua, PKS lebih sepakat dengan pilihan bisa tetap menggunakan nomor urut sesuai pemilu 2019; yaitu untuk PKS tetap no urut 8.
“Menurut kami, ini konstruktif memberikan pendidikan politik ke masyarakat, yaitu membangun party ID, memperkuat kedekatan masyarakat dengan partai politik,” pungkasnya.
Perppu Baru
Sebelumnya, Perppu baru tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu 2024 di empat Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua.
Dalam pasal 10A diatur pembentukan KPU Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat daya.
Sementara pada Pasal 186 disebutkan Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 58O (lima ratus delapan puluh).
Selain itu, pada pasal Pasal 179 ayat 3 dituliskan bahwa nomor urut partai politik untuk Pemilu 2024 tetap menggunakan nomor urut pada Pemilu 2019.
“Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang sama pada Pemilu tahun 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai Politik Peserta Pemilu,” demikian kutipan pasal 179 ayat 3.
Advertisement