Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus penganiayaan terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT) inisial SKH (23) bertambah. Totalnya, ada 9 orang yang menyandang status sebagai tersangka dalam kasus ini.
Pj Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Ratna Quratul Aini menerangkan, satu orang tersangka lagi seorang perempuan berinisial R
Baca Juga
"Tersangka baru satu orang, inisial R," kata Ratna saat dihubungi, Kamis (15/12/2022).
Advertisement
Ratna mengatakan, nama R muncul usai penyidik mendalami keterangan korban. Hal ini diperkuat dengan keterangan delapan orang tersangka. R ditangkap di kawasan Jakarta pada Rabu, 14 Desember 2022.
Ratna membeberkan peran R ikut merantai dan memukul korban.
"Dia adalah PRT yang pulang pergi, jadi kemarin pas kita ke sana dia tidak ada tetapi setelah kita dalami ternyata punya peran juga dalam melaksanakan penganiayaan," ujar dia.
Atas perbutannya, R telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dikenakan Pasal 55 dan Pasal 56 KHUP.
Kementerian PPPA Minta Penyiksa PRT di Jaksel Dihukum Berat
Sebelumnya, Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Margareth Robin Korwa berharap pelaku penyiksaan Pekerja Rumah Tangga (PRT) inisial SKH (23) di Jakarta Selatan (Jaksel) mendapat hukuman berat.
Dalam kasus penyiksaan PRT ini, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis.
"Kami berharap bahwa pasal-pasal yang sudah disangkakan tersebut akan memberikan efek jera kepada pelaku-pelaku tadi, karena bagi kami tidak ada toleransi sekecil apapun terhadap bentuk kekerasan yang dialami oleh perempuan khususnya di ranah domestik," kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu (14/12/2022).
Margareth menyebut, kekerasan terhadap pekerja dikategorikan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia.
"Sehingga kami mengutuk keras apa yang sudah dilakukan oleh pelaku terhadap korban," ujar dia.
Advertisement