Bawaslu: Kegiatan Safari Politik Anies Baswedan Kurang Etis, Terkesan Curi Start Kampanye

Puadi menyampaikan Bawaslu menilai publik telah mengetahui Anies merupakan bakal calon presiden yang akan diusung gabungan partai tertentu.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Des 2022, 08:22 WIB
Diterbitkan 16 Des 2022, 08:22 WIB
Bakal Calon Presiden (Capres) Partai NasDem Anies Baswedan melanjutkan safari politiknya ke bumi Cendrawasih Papua, Kamis (8/12/2022) hari ini.
Bakal Calon Presiden (Capres) Partai NasDem Anies Baswedan melanjutkan safari politiknya ke bumi Cendrawasih Papua, Kamis (8/12/2022) hari ini. (Dok. Instagram @aniesbaswedan)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menilai kegiatan safari politik sebelum masa kampanye Pemilu 2024 dimulai seperti yang dilakukan Anies Baswedan merupakan tindakan kurang etis.

"Walaupun laporan pelapor tidak memenuhi syarat materiil, namun ditinjau dari sisi etika politik, kegiatan safari politik yang dilakukan Anies Baswedan dapat dipandang sebagai tindakan yang kurang etis karena telah melakukan aktivitas kampanye terselubung dan terkesan mencuri start dalam melakukan kampanye sebagai calon presiden dalam Pilpres 2024," ujar anggota Bawaslu RI Puadi dalam konferensi pers di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Kamis 15 Desember 2022.

Puadi menyampaikan Bawaslu menilai publik telah mengetahui Anies merupakan bakal calon presiden yang akan diusung gabungan partai tertentu. Dengan demikian, aktivitas safari politiknya dapat dimaknai sebagai aktivitas mengampanyekan atau setidaknya menyosialisasikan diri sebagai bakal calon presiden pada Pemilu 2024, terutama dalam rangka meningkatkan elektabilitas pada Pemilu 2024.

"Hal tersebut jelas bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan keadilan bagi semua pihak yang hendak berkontestasi pada pemilu," ucap Puadi yang dikutip dari Antara.

Dia menambahkan safari politik pada hakikatnya bertujuan untuk mengenal lebih jauh partai politik dan calon presiden yang akan mereka usung. Dengan demikian, tindakan para calon yang hendak menyosialisasikan diri sebagai calon presiden sah-sah saja untuk dilakukan selama ditempuh melalui cara-cara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Menurut Bawaslu, semua orang harus paham dan dapat menahan diri untuk tidak melakukan kampanye atau sosialisasi diri dalam bentuk apa pun karena saat ini bukan merupakan waktu untuk berkampanye.

Puadi mengatakan saat ini setiap orang diwajibkan untuk memberikan pendidikan politik dan menciptakan iklim politik yang sejuk dalam penyelenggaraan pemilu.

"Kalau hendak melakukan kampanye sesungguhnya UU Pemilu telah menyediakan waktu bagi setiap kontestan pemilu untuk mengampanyekan dirinya sebagai calon presiden dan wakil presiden pada masa kampanye," ujar dia.

Jawaban Anies Soal Tudingan Curi Start

Bakal calon presiden yang diusung oleh NasDem, Anies Baswedan angkat bicara soal koalisi antara PKS dan Demokrat. Menurut dia, peluang itu terbuka untuk bersama-sama di Pemilu 2024.

Hal tersebut disampaikannya usai mengkuti Rapat Akbar dan Silaturahmi Partai NasDem Sulsel di gedung Celebes Convention Center (CCC) Jalan Metro Tanjung Bunga Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu 10 Desember 2022.

"Kami selalu mengadakan silaturahmi, dengan pimpinan wilayah, daerah Partai NasDem, Demokrat dan PKS juga itu akan kami lakukan," ujar Anies.

Seperti dilansir dari Antara, Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menuturkan, konsolidasi dan komunikasi terus berjalan dengan Parpol lain. Bahkan biasanya dalam setiap pertemuan-pertemuan tetap mengakomodir unsur dari daerah-daerah.

"Kita berharap yang dibangun ini bukan hanya untuk eksekutif tapi juga legislatif, karena bagaimana pun juga ikhtiar perjuangan ini bersama eksekutif dan legislatif," kata Anies.

Saat ditanyakan dengan gencarnya melaksanakan safari politik di berbagai daerah termasuk di Sulsel hingga dituding pihak tertentu telah berkampanye lebih awal di luar jadwal penyelenggara pemilu, kata dia, belum masuk jadwal dan di undang-undang ada hak warga negara menyampaikan pendapat.

"Setiap warga negara berhak untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat kapan saja dimana saja. Karena ini negeri demokrasi, kebebasan berpendapat, berserikat dilindungi undang-undang," ucapnya.

Infografis Elektabilitas Tokoh Kandidat Capres Versi 4 Lembaga Survei. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Elektabilitas Tokoh Kandidat Capres Versi 4 Lembaga Survei. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya