Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan kembali menyidangkan kasus pemalsuan obat herbal diabetes Bio Insuleaf pada Kamis (15/12). Sidang lanjutan kali ini mengagendakan menghadirkan saksi-saksi dari pihak produsen dan pemegang merek Bio Insuleaf.
Salah satu saksi pelapor bernama Muhammad Reza dalam keterangan persnya mengatakan yang paling dirugikan para terdakwa ini adalah masyarakat.
"Mereka berekspektasi mendapatkan produk asli berkhasiat, tetapi ternyata beli produk palsu karena terkecoh harga lebih murah," kata Reza seusai sidang.
Advertisement
Reza mendapatkan kuasa dari CV Bumi Wijaya untuk melaporkan adanya dugaan pemalsuan produk atau penggunaan merek Bio Insuleaf tanpa hak tersebut. Kemunculan produk palsu dan dilabel dengan merek Bio Insuleaf dengan kemasan sekilas mirip tersebut telah mengecoh masyarakat. Mereka cenderung memilih produk palsu yang berharga jauh di bawah harga resmi.
Sebagai informasi, harga resmi Bio Insuleaf adalah Rp245 ribu dengan harga promo Rp195 ribu untuk pembelian satu botol dan maksimal Rp175 ribu untuk pembelian 3 botol atau lebih. Merek Bio Insuleaf telah terdaftar secara resmi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Produk BIO Insuleaf juga telah didaftarkan oleh CV Bumi Wijaya ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI dan telah mendapatkan Nomor Izin Edar.
Minta Maaf
Terdakwa dalam perkara ini ada enam orang. Mereka didakwa tanpa hak menggunakan merek yang sama dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan.
Dalam sidang, terdakwa diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim untuk menanggapi kesaksian korban pelapor. Para terdakwa hadir secara online, yaitu menggunakan teknologi teleconference. Tampak dalam layar besar yang terpasang di ruang sidang, terdakwa Ma'ruf memegang mic dan berbicara.
"Kami berenam memohon maaf yang sebesar-besarnya dan insaf tidak akan mengulangi lagi," kata Ma'ruf.
Advertisement