Pasang Badan untuk Anak Buah, Ferdy Sambo: Mereka Tidak Salah, Saya Siap Dihukum

Ferdy Sambo menyatakan bahwa bekas anak buahnya seperti Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, hingga Irfan Widyanto tidak tahu apa cerita sebenarnya tentang kematian Brigadir J.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Des 2022, 06:21 WIB
Diterbitkan 17 Des 2022, 06:10 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Jalani Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo memberikan isyarat saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan kesaksian tiga orang saksi yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo menyatakan siap menanggung semua kesalahan anak buahnya yang diperintah untuk menjalankan skenario palsu baku tembak tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurutnya, anak buahnya hanya menjalankan perintahnya dan tidak bersalah dalam perkara dugaan merintangi penyidikan atau obstruction of justice kasus kematian Brigadir J.

Pengakuan itu disampaikan Sambo berawal ketika tim penasihat hukum terdakwa Irfan Widyanto mencecar perihal surat pernyataan Sambo pada tanggal 30 Agustus 2022 yang menyatakan anak buahnya tidak bersalah.

"Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, kemudian Irfan tidak ada yang mengerti, apa cerita sebenarnya," ucap Sambo saat sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat (16/12).

Dalam surat tersebut, Sambo menyatakan jika yang disebutnya yakni Hendra selaku eks Karo Paminal Hendra Kurniawan, eks Kaden A Paminal Agus Nurpatria, termasuk eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Irfan tidaklah bersalah dalam kasus Brigadir J.

"Mereka tidak salah, mereka orang-orang yang hebat, saya tidak bisa menghadapi mereka semua, karena saya tahu saya salah yang mulia," ujar Sambo.

Sambo menyatakan dirinya bingung untuk membalas dosa-dosanya kepada anak buahnya itu. Dalam persidangan, Sambo berkali-kali mengaku jika ia telah berbuat salah.

Bahkan Sambo menyatakan siap menanggung segala konsekuensi atas perintahnya dengan menerima hukuman yang akan dijatuhkan majelis hakim.

"Saya tahu saya salah. Saya tidak tahu harus bagaimana membalas dosa. Saya salah karena saya melakukan kebohongan selama cerita awal, saya salah yang mulia dan saya siap dihukum," ungkap Sambo.

 

Berkali-Kali Minta Maaf

6 Terdakwa Perintangan Penyidikan Bersaksi di Sidang Ferdy Sambo
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di antaranya enam terdakwa kasus perintangan penyidikan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Selain itu, Sambo juga terdengar acap kali meminta maaf selama sidang yang berlangsung atas terdakwa Irfan Widyanto dalam perkara dugaan obstruction of justice.

Permintaan maaf itu diucapkan Sambo, saat Majelis Hakim menyinggung jabatan sebelum duduk sebagai terdakwa kasus Yosua. Menurut hakim, jabatan Kadiv Propam yang dipimpin Jenderal Bintang Dua itu sudah cukup mumpuni, namun disayangkan tidak bisa menahan emosi.

"Saudara mempunyai kedudukan yang cukup bagus, tapi sayang Saudara tidak bisa menahan emosi Saudara," kata hakim.

Perkataaan Majelis Hakim itulah yang menjadi momen Sambo beberapa kali mengutarakan permintaan maafnya di persidangan atas segala perintahnya yang mencoba menutupi kejadian sesungguhnya terkait kematian Brigadir J.

"Saya mohon maaf, Yang Mulia," sebut Sambo.

"Saudara katakan sudah merusak harkat dan martabat keluarga," kata hakim lagi.

"Saya mohon maaf, Yang Mulia," jawab Sambo.

Adapun pengakuan Sambo dalam sidang hari ini, terkait dengan kehadirannya sebagai saksi untuk terdakwa Irfan Widyanto dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.

Mereka bersama Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto dan Chuck Putranto turut didakwa Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Merdeka.com

Infografis Menanti Sidang Maraton 34 Polisi Diduga Pelanggar Etik, Bakal Menyusul Ferdy Sambo?
Infografis Menanti Sidang Maraton 34 Polisi Diduga Pelanggar Etik, Bakal Menyusul Ferdy Sambo? (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya