Polisi Tangkap Pelaku Begal Petugas Pemadam Kebakaran di Tambora

Polisi menangkap begal yang merampas motor milik seorang petugas Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Pusat di Tambora, Jakarta Barat.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Des 2022, 11:35 WIB
Diterbitkan 17 Des 2022, 11:35 WIB
Ilustrasi pembegalan (Istimewa)
Ilustrasi pembegalan (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap begal yang merampas motor milik seorang petugas Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Pusat di Tambora, Jakarta Barat.

"Kita tangkap pelaku berinisial TA (21) saat sedang melakukan aksi pembegalan di wilayah Tambora," kata Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama.

Putra mengatakan, peristiwa pembegalan tersebut terjadi pada Rabu (7/12) lalu. Saat itu, TA beserta teman satu komplotannya Icang, Ibnu, Sahrul dan Ipul berencana membegal.

Setelah menyusun rencana, mereka mulai berkeliling ke wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat sekitar pukul 01.00 WIB.

Saat melewati Tambora, komplotan pelaku melihat korban, yakni Nopri yang mengendarai motor. TA yang menyembunyikan celurit di dalam jaketnya pun mulai mengikuti korban menggunakan sepeda motor.

Pelaku dan teman temannya akhirnya memepet korban sambil menodongkan senjata tajam. Bukan berhenti, Nopri tancap gas untuk melarikan diri.

Namun Nopri gagal melarikan diri saat tangan dan punggung terkena senjata tajam milik TA. Nopri pun terjatuh.

Tembak Kaki Pelaku

Saat TA turun dari motor dan ingin menganiaya korban dan mengambil motornya, jajaran Polsek Tambora langsung datang dan melepaskan tembakan.

Personel Unit Reskrim Polsek Tambora yang sudah mengikuti para pelaku sejak memasuki wilayah Tambora langsung menembakkan senjata api sebanyak satu kali ke arah pelaku TA dan mengenai kakinya.

"Tembakan ini terpaksa polisi lakukan untuk menyelamatkan korban," kata Putra.

Seluruh kawanan TA pun melarikan diri meninggalkan pelaku. Pelaku akhirnya ditangkap dan ditahan di Polsek Tambora untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Ancaman Penjara

"Atas perbuatannya, pelaku TA kami kenakan Pasal 365 KUHP, yaitu tindak pidana pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara," kata Putra.

Sumber: Antara

Infografis Jurus 20-20-20 Tangkal Computer Vision Syndrome Selama WFH
Infografis Jurus 20-20-20 Tangkal Computer Vision Syndrome Selama WFH (Liputan6.com/Niman)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya