Diduga Intimidasi Anggota KPUD, Komisioner KPU Idham Holik Dilaporkan ke DKPP

Komisioner KPU Idham Holik diduga membuat ancaman terbuka saat memberikan pengarahan pada acara konsolidasi nasional KPU se-Indonesia awal Desember 2022 lalu.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Des 2022, 23:20 WIB
Diterbitkan 21 Des 2022, 23:20 WIB
Komisioner KPU Idham Holik diadukan ke DKPP atas tuduhan melakukan intimidasi terhadap anggota KPUD. (Merdeka.com/Alma Fikhasari)
Komisioner KPU Idham Holik diadukan ke DKPP atas tuduhan melakukan intimidasi terhadap anggota KPUD. (Merdeka.com/Alma Fikhasari)

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan mengintimidasi anggota KPU daerah atau KPUD.

Laporan ke DKPP tersebut disampaikan oleh kuasa hukum anggota KPUD, Ibnu Syamsu Hidayat dan Airlangga Julio.

Airlangga menjelaskan, intimidasi yang diduga dilakukan Idham Holik berupa ancaman secara terbuka di acara konsolidasi nasional KPU se-Indonesia pada awal Desember 2022 lalu.

Bahkan, Idham juga sudah menyatakan secara gamblang kepada salah satu media bahwa jika ada anggota KPU yang tidak mengikuti arahan, maka bakal “dirumahsakitkan”.

“Ini adalah salah satu intimidasi yang serius, kami tidak anggap sepele. Kami juga melaporkan beliau sebagai bentuk perlindungan teman-teman KPU di daerah,” kata Airlangga di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu (21/12/2022).

Tak hanya itu, Airlangga menyebut ada sembilan komisioner KPU dari provinsi dan kabupaten/kota yang dilaporkan ke DKPP. Mereka diadukan atas dugaan pelanggaran kode etik yang diatur dalam Peraturan DKPP mengenai kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.

Sementara itu, Ibnu Syamsu mengatakan pihak yang melapor berasal dari petugas KPU daerah. Namun, dia enggan mengungkapkan identitas maupun tempat asalnya untuk melindungi pelapor agar tidak mendapat intimidasi lain.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Diduga Perintahkan Ubah Hasil Verfak

Ketua Divisi Bidang Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik
Ketua Divisi Bidang Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengumumkan hasil pengecekan dokumen persyaratan pendaftaran partai politik (parpol) yang mendaftar ke Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ke KPU hari ini, Sabtu (6/8/2022). (Dok. Liputan6.com/Winda Nelfira)

Ibnu menjelaskan, berkas yang diserahkan kepada DKPP di antaranya laporan dari KPU daerah bahwa KPU pusat memberikan instruksi untuk mengubah hasil verifikasi faktual (verfak) partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Sejumlah parpol yang tidak memenuhi syarat (TMS) diminta diubah menjadi memenuhi syarat (MS).

“Konten dari laporan kami adalah kami menduga mereka-mereka yang kami adukan ini, misalnya KPU RI memerintahkan KPU provinsi baik kabupaten atau kota untuk melakukan perubahan data verfak,” ujar Ibnu.

"Kami juga membawa bukti video yang mempunyai video-video dugaan terkait intimidasi yang dilakukan KPU provinsi ke pada KPU kabupaten/kota," katanya.

 

Reporter: Alma Fikhasari

Merdeka.com

Infografis Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya