Liputan6.com, Jakarta - Polisi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap RIS terduga pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap anak. Dia dimintai keterangan sebagai terlapor di Polres Metro Jakarta Selatan pada pekan depan
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi menerangkan, pemanggilan terhadap terlapor dilakukan usai berkas perkara naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Sebelumnya, pelapor dan satu orang korban KDRT telah diperiksa lebih dahulu.
Advertisement
"Nanti dalam waktu dekat kami akan panggil terlapor sebagai saksi dalam rangka proses penyidikan. Rencana pemanggilan (minggu depan)," kata Ade kepada wartawan, Kamis (22/12/2022).
Ade mengatakan, penyidik telah mengantongi bukti rekaman video yang menampilkan kekerasan terhadap seorang anak.
Karenanya, penyidik kemudian melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap telapor.
"Minggu ini akan kami kirimkan panggilan," ujar dia.
Dalami Kasus Kekerasan terhadap Anak
Ade Ary menepis anggapan kasus KDRT diusut usai viral. Menurutnya, penyidik kala itu melakukan konseling guna memastikan peristiwa yang dilaporkan ialah tergolong kekerasan terhadap anak.
Sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 76 C Jo 80 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Kami mencoba mendalami dan memastikan apakah peristiwa yang terjadi, kekerasan fisik atau psikis, itu kami melakukan upaya pengumpulan fakta-fakta, dan bukti-bukti," ujar dia.
Advertisement