Rayakan Natal 2022 dari Penjara, Ferdy Sambo: Mohon Doanya

Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi tahun ini harus merayakan Natal dari dalam penjara. Keduanya kini ditahan di Rutan yang berbeda seiring dengan proses persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Des 2022, 06:36 WIB
Diterbitkan 23 Des 2022, 06:35 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Jalani Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo memberikan isyarat saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan kesaksian tiga orang saksi yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo memohon doa menjelang perayaan Natal 2022.

Ini merupakan kali pertama Ferdy Sambo harus merayakan Natal di penjara. Mantan Kadiv Propam Polri ini tengah meringkuk di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok seiring dengan proses hukum kasus pembunuhan Brigadir J yang masih berjalan.

"Ya mohon doanya," kata Ferdy Sambo singkat usai sidang lanjutan kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (22/12/2022).

Selain Ferdy Sambo, istrinya yakni Putri Candrawathi juga turut merayakan Perayaan Natal 2022 di balik jeruji besi. Putri saat ini meringkuk di Rutan Salemba, Cabang Kejaksaan Agung.

Dihubungi terpisah, Tim Penasihat Hukum Ferdy Sambo dan Putri, Arman Hanis menyampaikan bahwa kedua kliennya akan diberikan kesempatan dikunjungi keluarga dalam rangka perayaan Natal 2022 nanti.

"Keluarga diberikan kesempatan untuk berkunjung," ujar Arman saat dikonfirmasi.

Adapun kunjungan dari keluarga termasuk anak-anak Sambo dan Putri Candrawathi direncanakan akan dilakukan pada Senin (26/12/2022) pekan depan.

"Mungkin hari Senin sesuai jam berkunjung seperti biasa," ucapnya.

Diketahui Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat ini masih menjalani proses persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Keduanya didakwa melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana paling berat hukuman mati.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Merdeka.com

Sambo Sebut Kapolri Sempat Percaya Skenario Palsunya

Kapolri Jelaskan Perkembangan Kasus Ferdy Sambo di Hadapan DPR
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo saat menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR RI di Jakarta, Rabu (24/8/2022). Rapat tersebut membahas kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya diberitakan, Terdakwa Ferdy Sambo mengungkap dirinya sempat membohongi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan skenario palsu baku tembak yang ia buat.

Hal itu diakui Ferdy Sambo ketika menghadap Kapolri Sigit setelah kejadian penembakan Brigadir J yang ditutupi dengan skenario baku tembak dengan Richard Eliezer alias Bharada E di rumah dinasnya, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) lalu.

"Tadi saudara sampaikan bahwa ada menghadap dengan pimpinan Polri ya, pada saat proses terjadinya perkara ini. Apakah benar saudara menghadap pimpinan Polri atau saudara dipanggil oleh pimpinan Polri?" tanya penasihat hukum Baiquni Wibowo saat sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).

"Saya menghadap untuk menjelaskan cerita yang tidak benar itu," jawab Sambo.

"Apakah pada saat saudara menjelaskan, Kapolri percaya waktu itu?," tanya penasihat hukum Baiquni lagi.

"Iya percaya," ucap Sambo.

Adapun keterangan Sambo dalam sidang ini disampaikan dalam kapasitasnya sebagai saksi yang dihadirkan dalam perkara obstruction of justice kasus kematian Brigadir J untuk terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo di.

Sementara dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), juga disebut Sambo sempat bercerita kalau di hari penembakan Brigadir J turut menghadap pimpinan Polri. Hal ini dilakukan guna meyakinkan pimpinan bahwa dirinya sama sekali tidak menembak Brigadir J.

"Saya sudah menghadap pimpinan dan menjelaskan. Pertanyaan Pimpinan cuma satu yakni 'Kamu nembak enggak Mbo?' dan Terdakwa Ferdy Sambo, menjawab 'Siap Tidak Jenderal, kalau saya nembak kenapa harus di dalam rumah, pasti saya selesaikan di luar, kalau saya yang nembak bisa pecah itu kepalanya (Jebol) karena senjata pegangan saya kaliber 45'," katanya.

Infografis Dakwaan Ferdy Sambo di Sidang Pembunuhan Berencana Brigadir J
Infografis Dakwaan Ferdy Sambo di Sidang Pembunuhan Berencana Brigadir J (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya