PPKM Dicabut, Jokowi: Tak Ada Lagi Pembatasan Kerumunan dan Pergerakan Masyarakat

Pemerintah resmi mencabut kebijakan PPKM dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19. Pencabutan PPKM terhitung mulai hari ini, Jumat (30/12/2022).

oleh Lizsa Egeham diperbarui 30 Des 2022, 15:08 WIB
Diterbitkan 30 Des 2022, 15:07 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memimpin Rapat Terbatas Rencana Pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Istana Merdeka Jakarta pada Rabu, 28 Desember 2022. (Dok Humas Sekretariat Kabinet RI)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Indonesia terhitung mulai hari ini, Jumat (30/12/2022).

Dengan begitu, maka tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.

"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," jelas Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara Jakarta, Jumat.

"Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," sambungnya.

Dia menyampaikan bahwa pencabutan PPKM menyusul situasi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali. Jokowi menuturkan, pemerintah juga telah melakukan kajian selama lebih dari 10 bulan.

"Per 27 Desember 2022, 1,7 kasus per satu juta penduduk, positivity rate mingguan itu 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau bor berada di angka 4,79 persen dan angka kematian di angka 2,39 persen. Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO," katanya.

Selain itu, kata Jokowi, seluruh kabupaten/kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1 sehingga pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah. Kendati begitu, dia meminta seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada.

"Masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi dari risiko covid," ucap Jokowi.

 

Transisi Menuju Endemi

Pemerintah Pertimbangkan Status Pandemi Menjadi Endemi
Pengunjung memilih pakaian di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Senin (28/2/2022). Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah tengah menyusun strategi untuk mengubah status pandemi Covid-19 menjadi endemi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, rencana pemerintah menghentikan kebijakan PPKM mendapat dukungan dari ahli epidemiologi. Keputusan itu bisa jadi langkah awal untuk transisi dari pandemi menuju endemi Covid-19.

"Kita siapkan transisi menuju Covid-19 bukan kedaruratan lagi secara bertahap, dimulai dengan pencabutan PPKM," kata ahli epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Iwan Ariawan, Senin (26/12/2022).

Saat kebijakan PPKM dicabut, capaian vaksinasi booster, terutama pada lansia, harus ditingkatkan. Strategi lain menuju endemi adalah mempertahankan Kepres terkait Covid-19 sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat.

"Sampai kondisi wabah Covid-19 di Indonesia tetap terkendali pasca pencabutan PPKM atau WHO mencabut PHEIC (Public Health Emergency of International Concern) Covid-19," ujar Iwan.

Transisi dari pandemi menuju endemi harus melibatkan semua unsur. Dukungan masyarakat sangat penting. Bisa dengan vaksinasi Covid-19 lengkap sesuai usia atau kelompoknya. Mengurangi risiko tertular Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan pada tempat yang berisiko, seperti di kendaraan umum, kerumunan, atau rumah sakit. 

"Melakukan tes Covid-19 dan isolasi mandiri jika ada gejala penyakit infeksi saluran pernafasan akut," kata Iwan.

Infografis Ragam Tanggapan Muncul Wacana Pencabutan PPKM. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Ragam Tanggapan Muncul Wacana Pencabutan PPKM. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya