Liputan6.com, Jakarta - Penyelesaian kasus tindak pidana di Polda Metro Jaya secara persentase menyentuh angka 89 persen. Sementara itu tersisa 11 persen kasus belum tuntas
Data itu dihimpun Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran sepanjang tahun 2022. Fadil tak menampik, 3.908 kasus dari total 36.608 kasus yang ditangani Polda Metro Jaya belum rampung. Bukan tanpa sebab, Fadil mengungkap kendalannya.
"Sisa 11% itu mengapa? memang dalam penyelesaian kasus kejahatan atau criminal justice system (CJS) sangat jarang yang bisa selesai dalam tahun ini juga. Karena secara formil, proses penyelesaian perkara itu ada tahapannya," ujar Fadil di Polda Metro Jaya, Sabtu (31/12/2022).
Advertisement
Fadil menyebut, masing-masing perkara berbeda tingkat kesulitannya. Ada dikategorikan ringan, sedang, sulit dan sulit sekali.
Baca Juga
"Itu variabel yang keluar, mengapa tidak bisa tuntas atau terselesaikan dalam satu tahun anggaran," ujar dia.
Fadil menerangkan, terjadi delay penanganan perkara akibat dari penaganan kasus yang membutuhkan koordinasi dan klarifikasi dari instansi lain. Misalnya, kasus yang berhubungan dengan perbankan, pencucian uang, atau mafia tanah.
"Kita kalau minta mutasi transaksi, kita harus minta ke PJK atau Penyelenggara Jasa Keuangan atau bank. Kalau kita ingin meneliti kasus pemalsuan tanah, keabsahan atas hak, kita harusnya ke BPB, bahkan kita harus mencari dokumen dari instansi-instansi lain," ujar dia.
"Sehingga polisi butuh waktu lama," sambung Fadil.
Rampungkan 32.700 Kasus
Di sisi lain, ada beberapa kasus yang tertunda karena keberadaan pelaku yang belum terdeteksi.
"Pelaku jelas, identitas, pelaku melarikan diri atau sembunyi, jadi belum tertangkap," ujar dia.
Lebih lanjut, Fadil menyampaikan, pihaknya berhasil merampungkan 32.700 dari total 36.608 kasus yang ditangani Polda Metro Jaya sepanjang 2022. "Artinya kasus yang masuk ke Polda Metro Jaya sebagian besar sudah ditindaklanjuti secara optimal," tandas dia.
Advertisement