25 Jaksa Diamankan karena Salah Gunakan Wewenang Sepanjang 2022

25 jaksa yang diamankan tersebut terdiri dari 9 orang terindikasi pemerasan, 11 orang terindikasi intervensi proyek, 2 orang terindikasi jaksa gadungan, 1 orang terindikasi perkara tindak pidana umum, 1 orang terindikasi penjualan barang bukti, dan 1 orang terindikasi benturan kepentingan.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Jan 2023, 06:21 WIB
Diterbitkan 02 Jan 2023, 06:15 WIB
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung).
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat, sebanyak 25 orang jaksa telah diamankan akibat diduga menyalahgunakan wewenang. Jumlah itu tercatat sepanjang tahun 2022.

"Melalui Tim Pam SDO (Sumber Daya Organisasi) selama periode Januari sampai dengan Desember 2022, telah melakukan pengamanan terhadap 25 orang Jaksa/Pegawai yang terindikasi melakukan penyalahgunaan kewenangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Minggu (1/1/2023).

Ia menjelaskan, 25 orang jaksa yang diamankan tersebut yakni sembilan orang terindikasi dalam pemerasan, 11 orang terindikasi dalam intervensi proyek, dua orang terindikasi dalam jaksa gadungan.

"1 orang terindikasi dalam perkara tindak pidana umum, 1 orang terindikasi dalam penjualan barang bukti, dan 1 orang terindikasi dalam benturan kepentingan," beber dia.

Selain itu, sepanjang tahun 2022 pihaknya juga melaksanakan kegiatan cegah tangkal (cekal) sebanyak 259 kegiatan. Seperti 222 cegah buru, 32 cegah perpanjangan dan lima kegiatan cabut cegah.

Tak hanya itu, pihaknya juga melakukan pengamanan terhadap 173 orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Jumlag itu tercatat sejak 1 Januari hingga 28 Desember 2022.

"Buron dalam perkara tindak pidana korupsi 95 orang. Buron dalam perkara nonperkara tindak pidana korupsi 78 orang," ujarnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tangkap 173 Buron

Ketut menyebut, dari total 173 orang DPO yang diamankan itu, sebanyak 65 orang di antaranya merupakan hasil pengamanan Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC).

"Sementara itu, jumlah orang yang diamankan selama masa kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin sebanyak 488 orang," kata Ketut menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya