Liputan6.com, Jakarta Jelang Pemilu 2024, Muhammad Romahurmuziy kembali terjun ke dunia politik usai menyelesaikan hukumannya dalam kasus korupsi terkait jual beli jabatan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara soal kembalinya narapida rasuah, ke dalam kontestasi politik.
Advertisement
Baca Juga
“KPK pada prinsipnya menghormati hak setiap mantan narapidana korupsi sebagai WNI dalam berserikat, berkumpul, dan beraktivitas dalam lingkungannya masing-masing, termasuk kegiatan politik, sepanjang memang tidak dibatasi oleh putusan pengadilan terkait pencabutan hak politik,” tulis Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pesan singkat diterima, Senin (2/1/2023).
Menurut dia, KPK tidak akan membatasi aktivitas mereka setelah para pihak menyelesaikan masa hukumannya. Namun, hukuman bagi para narapidana sepatutnya tidak hanya dimaknai sebagai hukuman untuk memberi efek jera, namun juga sebagai pembelajaran bagi dirinya dan juga masyarakat agar tidak kembali terjerat tindak pidana korupsi.
“Kami berharap, para mantan narapidana korupsi ini dapat menyampaikan pesan kepada lingkungannya bahwa efek jera dari penegakkan hukum tindak pidana korupsi itu nyata, yang tidak hanya berimbas pada diri pelakunya, tapi juga terhadap keluarga dan lingkungannya,” harap Ali.
Dia memastikan, hukuman terhadap eks napi korupsi patut menjadi pembelajaran bersama. Terlebih salah satu pelaku korupsi terbanyak yang ditangani KPK adalah produk dari proses politik. Baik yang berkiprah pada ranah eksekutif maupun legislatif.
“Dalam Trisula Strategi Pemberantasan Korupsi KPK, melalui pendekatan strategi pendidikan, KPK intensif melakukan pembekalan antikorupsi bagi para kadernya. diantaranya melalui Program Politik Cerdas Berintegritas (PCB) Terpadu yang menyasar peserta Pemilu tahun 2024,” kata Ali.
KPK di Tahun 2022
Sebagai informasi, selama 2022 KPK telah menggelar PCB yang diperuntukkan bagi 20 Partai Politik yang terdaftar di KPU pada tahun 2019, di mana ke 20 partai politik ini terdiri dari 16 Partai Nasional dan 4 Partai Lokal Aceh.
Melalui pendekatan strategi pencegahan, KPK juga mencanangkan Sistem Integritas Partai Politik (SIPP). KPK berharap SIPP diimplementasikan sebagai kebijakan yang memandu sikap, perilaku, dan tindakan parpol dalam meningkatkan kualitas demokrasi dan pemerintahan di Indonesia.
Advertisement