AHY Kritik Perppu Cipta Kerja: Hukum Seharusnya Bukan untuk Kepentingan Elite

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengkritik Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Cipta Kerja.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 03 Jan 2023, 07:50 WIB
Diterbitkan 03 Jan 2023, 07:50 WIB
Agus Harimurti Yudhoyono
Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat menanggapi ditolaknya hasil KLB Demokrat di Deli Serdang, di DPP Demokrat, Jakarta, Rabu (31/3/2021). AHY juga meminta kader partainya untuk tak euforia berlebihan, meski kepengurusan kubu Moeldoko telah ditolak. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengkritik Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Cipta Kerja. Menurutnya, Perppu tersebut mengabaikan pelibatan masyarakat.

“Perppu No.2/2022 tentang Cipta Kerja ini tidak sesuai dengan Amar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang menghendaki pelibatan masyarakat dalam proses perbaikannya. Selain terbatasnya pelibatan publik, sejumlah elemen masyarakat sipil juga mengeluhkan terbatasnya akses terhadap materi UU selama proses revisi,” ujar AHY dalam keterangannya, Selasa (3/1/2023).

Menurut AHY, proses yang diambil pemerintah tidak tepat dan tidak ada argumen kegentingan yang tampak dalam Perppu tersebut. Selain itu, lanjutnya, tidak tampak perbedaan signifikan antara isi Perppu ini dengan materi UU sebelumnya.

“Setelah dinyatakan inkonstitusional bersyarat, jelas MK meminta perbaikan melalui proses legislasi yang aspiratif, partisipatif dan legitimate. Bukan justru mengganti UU melalui Perppu. Jika alasan penerbitan Perppu harus ada ihwal kegentingan memaksa, maka argumen kegentingan ini tidak tampak di Perppu ini,” jelas AHY.

AHY menegaskan bahwa keluarnya Perppu Cipta Kerja ini adalah kelanjutan dari proses legislasi yang tidak aspiratif dan tidak partisipatif.

“Lagi-lagi, esensi demokrasi diacuhkan. Hukum dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat, bukan untuk melayani kepentingan elite. Janganlah kita menyelesaikan masalah, dengan masalah,” tegas AHY.

Buruh Masih Berteriak

Aksi Ratusan Buruh Tolak UU Cipta Kerja
Presiden KSPI Said Iqbal saat berorasi di depan para buruh di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (2/11/2020). Massa buruh dari berbagai serikat pekerja tersebut menggelar demo terkait penolakan pengesahan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja dan upah minimum 2021. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

AHY menyebut terbitnya Perppu ini membuat masyarakat dan kaum buruh masih berteriak dan menggugat lagi.

“Menggugat tentang skema upah minimum, aturan outsourcing, PKWT, aturan PHK, TKA, skema cuti, dan lainnya. Mari terus belajar. Janganlah kita terjerumus ke dałam lubang yang sama,” pungkas AHY.

Diketahui, Putusan MK pada 2020 mengamanatkan UU Cipta Kerja inkonstitusional dan harus direvisi dalam waktu dua tahun. Namun kini, bukan revisi yang dilakukan, melainkan Perppu yang dikeluarkan pemerintah agar UU Cipta Kerja tersebut tetap berlaku.

Infografis Optimisme Revisi UU Cipta Kerja
Infografis Optimisme Revisi UU Cipta Kerja (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya