Perppu Cipta Kerja Tuai Kritik, Mahfud Md: Mungkin Saya Kalau Tidak Jadi Menteri, Kritik Juga

Menurut dia, pemerintah telah melakukan diskusi dengan berbagai pihak dalam proses perbaikan UU Cipta Kerja menjadi perppu.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 03 Jan 2023, 14:45 WIB
Diterbitkan 03 Jan 2023, 14:45 WIB
Menko Polhukam Mahfud Md
Menko Polhukam Mahfud Md (Foto: Istimewa).

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md melihat kritik terkait Perppu Cipta Kerja datang dari para akademisi. Dia pun mengaku akan menyampaikan kritik yang sama apabila saat ini tidak menjadi menteri.

"Saya juga akademisi. Mungkin saya kalau tidak jadi menteri, ngritik kayak gitu," ucap Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (3/1/2023).

Menurut dia, pemerintah telah melakukan diskusi dengan berbagai pihak dalam proses perbaikan UU Cipta Kerja menjadi perppu. Pemerintah berupaya memasukkan apa yang diinginkan pekerja ke dalam Perppu Cipta Kerja.

"Dalam proses perbaikan itu kita sudah diskusi apa yang diinginkan, masukkan semua sehingga nanti di perppu sudah dibahas semuanya," ujarnya.

Mahfud mengklaim tidak ada unsur koruptif dalam pembentukan peraturan Cipta Kerja, baik dalam undang-undang maupun peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Dia menyebut aturan Cipta Kerja justru dihuat untuk investasi dan mempermudah pekerja.

"Jadi undang-undang Ciptaker (Cipta Kerja) itu kita percepat karena itu sebenarnya ndak ada unsur-unsur koruptifnya. Itu semuanya ingin melayani kecepatan investasi. Siapa coba? Justru ingin mempermudah pekerja," jelas Mahfud.

Hanya saja, dia menuturkan penerbitan Perppu Cipta Kerja tidak ada masalah secara teori. Mahfud meminta agar masyarakat tak mempersoalkan formalitas dan prosedur penerbitan Perppu Cipta Kerja.

"Itu sudah sesuai, MK menyatakan buat dulu undang-undang peraturan pembentukan perundang-undangan yang memasukkan bahwa omnibus law itu benar. Nah sudah kan? Sudah dibuat lalu dibuat perppu sesuai dengan undang-undang baru. Kalau itu masih begini saya bilang kalau menunggu kita tidak akan diuji, enggak bakalan," tutur Mahfud.

Dia menilai kritik adalah hal yang biasa setiap pemerintah menerbitkan aturan baru. Namun, Mahfud tak ingin masyarakat menganggap pemerintah bertindak sewenang-wenang apabila menjawab kritik.

"Apakah perppu apakah undang-undang pasti dikritik. Itu sudah biasa dan itu bagus. Ini demokrasi yang maju tapi kita juta kalau pemerintah menjawab itu bukan sewenang-wenang. Mari adu argumen," pungkas Mahfud.

 

Jokowi Terbitkan Perppu

 

Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan peratura pemerintah pengganti undang-undang (perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Penerbitan perppu untuk mengantisipasi kondisi global yang tak menentu, khususnya di sektor ekonomi.

"Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Presiden Jakarta, Jumat (30/12/2022).

"Dan juga beberapa negara sedang berkembang yang sudah masuk kepada IMF itu lebih dari 30 dan sudah antre juga 30, jadi kondisi krisis ini untuk emerging developing country menjadi sangat real," sambungnya.

Selain itu, kata dia, perang Rusia dan Ukraina juga mempengaruhi kondisi global. Terlebih, semua negara juga menghadapi krisis pangan hingga keuangan.

"Juga terkait geo politik tentang ukraine rusia dan konflik lain juga belum selesai dan pemerintah juga menghadapi tentu semua negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim," jelasnya.

Airlangga menuturkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja sangat mempengaruhi perilaku dunia usaha baik di dalam maupun di luar negeri. Dia menyebut mereka menunggu kebelanjutan dari UU Cipta Kerja.

"Oleh karena itu, ini menjadi penting kepastian hukum utk diadakan sehingga tentunya dengan keluarnya perppu nomor 2 tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari putusan MK," tutur Airlangga.

Infografis 6 Pasal Sorotan UU Cipta Kerja
Infografis 6 Pasal Sorotan UU Cipta Kerja (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya