Iwan Sumarno Penculik Bocah di Jakpus Kemungkinan Dijerat Pasal Berlapis

Penetapan tersangka penculik Malika (6) di Gunung Sahari, Jakarta Pusat, menunggu proses pemeriksaan rampung.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 03 Jan 2023, 18:11 WIB
Diterbitkan 03 Jan 2023, 18:09 WIB
Penculik anak perempuan di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat (Jakpus) teridentifikasi atas nama Iwan Sumarno (42) alias Jacky alias Yudi alias Herman.
Penculik anak perempuan di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat (Jakpus) teridentifikasi atas nama Iwan Sumarno (42) alias Jacky alias Yudi alias Herman. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin, mengatakan, penyidik memiliki waktu sedikit enam jam ke depan untuk menetukkan status Iwan Sumarno (42) alias Jacky alias Yudi alias Herman.

"Sampai saat ini status terduga pelaku masih saksi. Kami masih punya waktu enam jam ke depan untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Komarudin di RS Polri, Jaktim Selaa (3/1/2022).

Komarudin menerangkan, penculik Malika (6) sejauh ini dipersangkakan dengan Pasal 330 Ayat 2 KUHP dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara.

Komarudin membacakan bunyinya Pasal 330 Ayat 2 KUHP. 'Barang siapa dengan sengaja menarik orang belum cukup umur dari kuasa yang sah atasnya atau dari penjaga orang yang sah menjalankan penjagaan tersebut'. Ayat 2 'perbuatan itu dilakukan dengan memakai tipu daya kekerasan atau ancaman'

Menurut dia, unsur-unsur pada Pasal 330 Ayat 2 KUHP berdasarkan keterangan saksi-saksi dan fakta-fakta di lapangan telah terpenuhi.

"Oleh karenanya sementara masih kami gunakan 330 Ayat 2 KUHP," ujar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Bisa Dijerat Pasal Lain

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin  (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Komarudin membuka peluang menjerat terduga penculik dengan Pasal lain di dalam KUHP. Saat ini, penyidik menunggu hasil visum yang bisa menjadi petunjuk bagi penyidik menerapkan pasal lain ke terduga pelaku.

"Oleh karenanya ini tim dari PPA dan Rumah Sakit Polri akan mendalami ini sehingga sangat terbuka kemungkinan penerapan pasal akan bertambah," ujar dia.

Infografis Anak Muda Sayangi Lansia, Ayo Temani Vaksinasi Covid-19. (Liputan6.com/Niman)
Infografis Anak Muda Sayangi Lansia, Ayo Temani Vaksinasi Covid-19. (Liputan6.com/Niman)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya