Gegara Nasi Tumpah, Anak di Tambora Tega Menganiaya Ayahnya yang Sudah Lansia

Saat itu sang ayah mau makan, namun dilarang oleh pelaku. Korban kemudian dibentak pelaku hingga nasi yang sedang dimakan korban tumpah. Penganiayaan pun terjadi.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 04 Jan 2023, 09:31 WIB
Diterbitkan 04 Jan 2023, 09:31 WIB
Garis Polisi Ilustrasi
(Liputan6.com/ilustrasi)

 

Liputan6.com, Jakarta - Seorang anak di Tambora, Jakarta Barat, tega menganiaya ayah kandung sendiri hanya karena persoalan sepele. Sang anak SG (47) murka melihat nasi yang dimakan ayahnya tumpah ke lantai. Akibat penganiayaan itu, korban DR (84) mengalami luka pada bagian wajah dan tangan

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama menerangkan, pelaku sebenarnya sudah menikah. Namun, ia lebih sering tinggal di rumah orangtuanya. Sementara istrinya tinggal di tempat lain.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin, 2 Januari 2023 sore di rumah orangtua pelaku.

"Korban hanya tinggal berdua dengan anaknya, istri pelaku tinggal terpisah. Saat itu korban mau makan, namun dilarang oleh pelaku, korban kemudian dibentak oleh pelaku, hingga nasi yang sedang dimakan korban tumpah," kata Putra dalam keterangan tertulis Rabu (4/1/2023).

Putra mengatakan, pelaku emosi hingga berujung pada penganiayaan. Korban dipukul pada bagian wajah, tangan dan kepala korban. Saat ini, korban menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Tarakan.

"Kepala korban memar serta mengeluarkan darah dari telinga. Saat ini korban masih dirawat di Rumah Sakit Tarakan," ujar dia.

Terkait kejadian ini, Polsek Tambora telah menangkap dan menahan SG. Pihaknya turut meminta SG menjalani tes urine. Hasilnya, pelaku dinyatakan positif narkoba jenis sabu.

"Setelah pelaku berhasil Polsek Tambora tangkap, kami curiga kepada pelaku ini karena begitu tega sekali ke orang tuanya sehingga kami lakukan tes urine dengan hasil positif sabu," ujar dia.

Putra mengaku sedang mendalami kasus ini. Sementara itu, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenakan Pasal 351 KUHP.

"Untuk hasil tes urine akan kami kembangkan lebih dalam asal Narkobanya dan akan kami sangkakan juga pasal narkotika kepada tersangka ini," tandas dia.

Tersangka Penganiayaan PRT

Tersangka kasus penganiayaan terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT) inisial SKH (23) bertambah. Totalnya, ada 9 orang yang menyandang status sebagai tersangka dalam kasus ini.

Pj Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Ratna Quratul Aini menerangkan, satu orang tersangka lagi seorang perempuan berinisial R

"Tersangka baru satu orang, inisial R," kata Ratna saat dihubungi, Kamis (15/12/2022).

Ratna mengatakan, nama R muncul usai penyidik mendalami keterangan korban. Hal ini diperkuat dengan keterangan delapan orang tersangka. R ditangkap di kawasan Jakarta pada Rabu, 14 Desember 2022.

Ratna membeberkan peran R ikut merantai dan memukul korban.

"Dia adalah PRT yang pulang pergi, jadi kemarin pas kita ke sana dia tidak ada tetapi setelah kita dalami ternyata punya peran juga dalam melaksanakan penganiayaan," ujar dia.

Atas perbutannya, R telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dikenakan Pasal 55 dan Pasal 56 KHUP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya