Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana bergulir fiktif oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) tahun anggaran 2012-2013.
Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik hari ini menjawalkan memeriksa Wakil Ketua MPR Fraksi Demokrat yang juga mantan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Indonesia Syariefuddin Hasan.
Baca Juga
Pria yang lebih dikenal dengan sapaan Syarief Hasan itu akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Direktur LPDB-KUMKM periode 2010-2017 Kemas Danial (KD).
Advertisement
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Syariefuddin Hasan, Wakil Ketua MPR RI (Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Indonesia periode Tahun 2009 s/d 2014)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (4/1/2023).
Selain Syarief Hasan, tim penyidik juga akan memeriksa Endang Suhendar, wiraswasta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana oleh lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro kecil dan menengah (LPDB-KUMKM) di Provinsi Jawa Barat.
Empat tersangka itu yakni Direktur LPDB-KUMKM periode 2010 - 2017 Kemas Danial (KD), Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat Dodi Kurniadi (DK), sekretaris II Koperasi Pedangan Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat Deden Wahyudi (DW), dan Direktur PT Pancamulti Niagapratama (PN) Stefanus Kusnadi (SK).
"Diawali pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan perkara ini pada tahap penyidikan, dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis 15 September 2022.
Kronologi Kasus
Ghufron membeberkan, kasus ini bermula sekitar tahun 2012 saat Stefanus Kusnadi menemui Kemas Danial dan menawarkan bangunan Mall Bandung Timur Plaza (BTP) yang kondisi bangunannya belum selesai 100 persen.
Tawaran Stefanus agar Kemas dapat membantu dan memfasilitasi pemberian pinjaman dana dari LPDB-KUMKM. Kemas kemudian menyetujui penawaran tersebut dan merekomendasikan Stefanus untuk segera menemui Andra A Ludin selaku Ketua Pusat Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat (Kopanti Jabar) agar bisa mengondisikan teknis pengajuan pinjaman dana bergulir melalui permohonan ke Kopanti Jabar.
"Sesuai arahan KD (Kemas) selanjutnya Andra A Ludin meminta DK (Dodi Kurnia) mengajukan permohonan pinjaman sebesar Rp90 miliar ke LPDB yang digunakan untuk pembelian kios di Mall BTP seluas 6.000 meter persegi yang akan diberikan pada 1.000 orang pelaku UMKM," kata Ghufron.
Ghufron menyebut, meski data pelaku UMKM yang dilampirkan tidak mencapai 1.000 orang dan diduga fiktif namun tetap dipaksakan agar dana bergulir tersebut bisa segera dicairkan melalui pembukaan rekening bank yang dikoordinir Deden Wahyudi.
Agar penyaluran dana bergulir segera terealisasi, Kemas kemudian membuat surat perjanjian kerjasama dengan Kopanti Jabar tanpa mengikuti dan mempedomani analisa bisnis dan manajemen resiko.
Advertisement
Penyaluran Pinjaman Dana Bergulir
Kemudian untuk periode 2012 hingga 2013, telah disalurkan pinjaman dana bergulir pada 506 pelaku UMKM binaan Kopanti Jabar sebesar Rp116,8 miliar dengan jangka waktu pengembalian selama 8 tahun.
Uang sebesar Rp116,8 miliar tersebut seluruhnya kemudian diautodebet melalui rekening bank milik Kopanti Jabar dan selanjutnya dibayarkan ke rekening bank PT PN milik Stefanus sebesar Rp98,7 miliar.
Karena pengembalian pinjaman yang dapat dilakukan Stefanus hanya sebesar Rp3,3 miliar dan masuk kategori macet sehingga Kemas mengeluarkan kebijakan untuk mengubah masa waktu pengembalian menjadi 15 tahun.
Kemas selanjutnya diduga menerima sekitar Rp13,8 miliar dan fasilitas kios usaha ayam goreng di Mall BTP dari Stefanus. Sedangkan Dodi dan Deden diduga turut menikmati dan mendapatkan fasilitas antara lain berupa mobil dan rumah dari Kopanti Jabar.
"Akibat perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp116,8 miliar," kata Ghufron.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.